KPK Segel Rumah Dinas Sekda Kota Dumai
Rahmad Wijaya Rabu, 09 Agustus 2017 19:45 WIB
DUMAI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak menyegel rumah dinas Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir, di Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (9/8/17) sore.
Penyegelan rumah dinas tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Tidak dibenarkan seorangpun mendekati rumah dinas milik Muhammad Nasir tersebut.
Awalnya, Penyidik KPK hendak menggeledah rumah dinas tersebut. Namun niat itu tidak jadi dilakukan, mengingat penyidik KPK tidak membawa surat penggeledahan rumah dinas milik Sekda Kota Dumai tersebut.
Penyidik KPK hanya membawa surat perintah penggeledahan rumah kontrakan Muhammad Nasir yang notabenenya sudah tidak ditempati lagi usai beliau dilantik menjadi Sekda Dumai di Jalan Raya Bukit Datuk.
Petugas KPK yang menggunakan 3 unit mobil menuju kontrakan. Tanpa hasil, petugas langsung menuju ke kediaman Dinas, dan melakukan penyegelan ke rumah dinas milik Sekda Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan bahwa pihak KPK telah berkoordinasi satu minggu yang lalu terkait kasus yang sedang dialami oleh Sekda Dumai saat ini.
"Hari ini kita hanya diminta untuk mengawal proses penyegelan dan itu untuk kasus H. Nasir Sekda Kota Dumai sewaktu bertugas di Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 10 orang personil kita turunkan," tutup Kapolres.
Usai melakukan penyegelan, sejumlah wartawan mencoba melayangkan pertanyaan kepada penyidik KPK, tapi mereka hanya melambaikan tangan sembari masuk ke dalam mobil yang mereka tumpangi.
Sebagai data pendukung, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir ternyata telah berstatus tersangka dalam tahap Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap dari surat tugas pengeledahan yang dimiliki KPK untuk mengeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.
Surat tugas tersebut berbunyi pengeledahan Dinas PUPR Bengkalis terkait tersangkanya Muhammad Nasir Mantan Kadis PU, kasus pembangunan proyek multiyears Desa Batu Panjang sampai ke Desa Pangkalan Nyirih.
Disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Multiyears saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
"Perkara Bengkalis, Tersangka HS dan MN. Sudah digeledah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan elektronik yang diterima wartawan.
Saat Sekda Dumai Muhammad menjabat Kadis PU itu, Bupatinya adalah Herliyan Saleh. Tersangka satu lagi HS diketahui merupakan Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek tersebut yang dikenal dengan nama Hobby Siregar.
Korupsi di Bengkalis itu diduga tekait Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp500 Miliar.
(adi/mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun