KY dan Tim UKP4 Pantau Sidang Karhutla PT NSP di Bengkalis
Selasa, 23 Desember 2014 18:35 WIB
BENGKALIS : Sidang perkara pembakaran lahan membakar lahan diduga dilakukan PT. Nasional Sago Prima (NSP) dan melibatkan Direktur Eris, di lima desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai 21.418 hektar menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat.
Sidang dijadwalkan Selasa (23/12/14) besok di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan agenda keterangan saksi dan ahli, akan dihadiri langsung Ketua Komisi Yudisial (KY) Pusat Suparman Marzuki dan Tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Jakarta, dipimpin Yunus Husein yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Pusat.
Kehadiran Ketua KY dan Tim UKP4 untuk menyaksikan langsung proses persidangan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis, Senin (22/12/14).
"Besok, jalannya sidang lanjutan kasus Karhutla melibatkan perusahaan besar, PT. NSP dan menyeret direktur perusahaannya itu menjadi perhatian serius oleh KY. Ketua KY Suparman Marzuki langsung menghadiri proses sidangnya. Kemudian selain KY juga akan ditinjau langsung Tim UKP4 Pusat dipimpin Yunus Husein yang juga mantan Kepala PPATK Pusat," ungkapnya.
Ditambahkan Kajari Mukhlis, upaya penegakan hukum terkait persoalan Karhutla itu, Kejari Bengkalis konsisten dan mendukung penuh. Serta memberikan apreseasi setinggi-tingginya karena KY dan Tim UKP4 dengan serius memperhatikan upaya penegakan hukum Karhutla yang menjadi perhatian pemerintah pusat termasuk Presiden Joko Widodo.
"Kejari Bengkalis sepenuhnya mendukung dan konsisten, dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku Karhutla di daerah ini. Kedatangan KY dan UKP4 menghadiri langsung sidang yang melibatkan perusahaan tersebut, Kami mengucapkan terima kasih karena perhatian yang serius sampai tuntas," katanya lagi.
Sebelumnya, Direktur PT. NSP Eris, Manajer Nowa Dwi Priono dan General Manajer Perusahaan Cabang Erwin didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini membakar lahan di wilayah lima desa di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti yang menghanguskan lahan mencapai 21.418 hektar.
Ketiga terdakwa, penanggungjawab perusahaan PT. NSP tersebut didampingi kuasa hukumnya Oce Kaligis.
Kedua terdakwa sampai saat ini, Direktur Eris dan Manajer Nowa Dwi Priono tidak ditahan, dengan alasan tuntutan di bawah lima tahun. Keduanya dijerat dengan UU RI No 32/2009 tentang Pengerusakan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsider Pasal 103 Junto 116 Ayat 1 huruf (b) tentang Pengelolaan Lingkungan, Subsider Pasal 109 Junto 116 Ayat 1 huruf (b) UU RI Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa General Manajer Cabang PT. NSP Erwin harus ditahan dengan alasan ancaman hukuman di atas lima tahun. Erwin didakwa Pasal berlapis, Pasal 108 Junto Pasal 69 Ayat 1 dan 116 Ayat 1 UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Pasal 50 Ayat 3 Junto Pasal 78 Ayat 3 UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 92 Ayat 1 Junto Pasal 17 Ayat 2 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 36 Ayat 1 Junto 116 Ayat 1 UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Bupati Amril Prihatin CPNS Guru Garis Depan Minim Anak Bengkalis
-
Hukrim
Waspada, Penipuan Catut Nama Paur Humas Polres Bengkalis
-
Sosial
Plt Sekda Bengkalis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017

