• Home
  • Hukrim
  • Kadishub Bengkalis Tetap Utamakan Azas Praduga tak Bersalah

Korupsi Proyek Parit Beton Rp 4,14 M,

Kadishub Bengkalis Tetap Utamakan Azas Praduga tak Bersalah

Selasa, 18 Februari 2014 17:12 WIB

BENGKALIS - Dugaan korupsi proyek parit beton tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,14 milyar dikerjakan PT. Daya Guna Mandiri (DGM) diposkan melalui Bidang Bina Marga dan Pengairan (BMP) atau Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Bengkalis melibatkan 4 tersangka diantaranya pejabat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis.
 
Saat dimintai tanggapan Kepala Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika kabupaten Bengkalis Jafar Arief kepada Senin (17/2/14) lewat via telepon selulernya. 

Ia mengaku untuk masalah pemeriksaan proyek parit beton yang diduga merugikan Negara senilai Rp 2 miliar tersebut  melibat Sekretaris Dishubkominfo Bengkalis dan dikabarkan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan 4 tersangka.
 
"Kaget mendapatkan informasi tersebut, namun tetap mengkedepankan azas praduga tidak bersalah. Jika hal itu benar adanya, maka pihaknya akan
menghormati proses penyidikan yang kini sedang berjalan, apalagi (Sudirman,red) memang kembali diperiksa dikantor Kejaksaan Negeri Bengkalis," katanya.
 
Jika telah ditetapkan tersangka selaku Kuasa Pengguna Angggaran (KPA) Bina Marga dan Pengairan  yang dijabat (Sudirman,red) yang kini menjabat Sekretaris Dishubkominfo Bengkalis tentunya adanya kekosongan eselon III dishubkominfo Bengkalis berdampak pada kegiatan tahun 2014.
 
"Kegiatan di Dishubkominfo Bengkalis tetap berjalan dan tidak mempengaruhi karena dibantu ada 3 kepala bidang. Meskipun akhirnya ditetapkan tersangka lalu ditahan, disarankan agar (Sudirman,red) memberikan keterangan yang jelas dan sebenar-benarnya agar proses hukum cepat selesai," imbuhnya.
 
Kajari Bengkalis Muhklis melalui Kasi Pidana Khusus Yanuar Rheza ketika dikonfirmasikan Senin (17/2/14) membenarkan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek parit beton tahun 2010 senilai Rp 4,14 miliar telah ditetapkan sebanyak 4 tersangka. Namun mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan ini enggan menyebutkan nama 4 tersangka tersebut.

"Teman-teman pasti sudah tahulah ke 4 tersangka tersebut, besok siang dieksposnya nama tersangkanya," singkat Yanuar Rheza. Seperti diketahui sejumlah saksi sudah diperiksa guna meminta keterangan terutama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bina Marga dan Pengairan, dan rekanan kontraktor selaku pelaksana kegiatan bahkan pemasok bahan material. 

Dugaan korupsi pembangunan Parit Beton, Jalan Bantan, Desa Senggoro tahun 2010 dengan anggaran Rp 4.140.554.000 itu dikerjakan oleh rekanan PT. Daya Guna Mandiri (DGM). Proyek tersebut bersumber dari dana APBD Bengkalis diposkan melalui Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Bengkalis. 

Proyek tersebut dikerjakan dengan volume 4 ribu meter dengan timbunan 500 M3 tidak sesuai dengan mutu dan kualitas, dan terindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp2 miliar. (ias)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar