Kajari Pasirpangaraian Sarankan Dana Petani Dikembalikan
Senin, 24 Februari 2014 11:50 WIB
PASIRPANGARAIAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasirpangaraian Syafiruddin menyarankan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Basri Lubis, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana hasil pola PIR-KKPA di Koptan Siaga Makmur Tambusai Timur sebesar Rp7,2 miliar, untuk mengembalikan dana kepada anggota.
Menurutnya, jika tidak ada hak Basri Lubis pada uang itu, maka dia harus mengembalikan. Hal itu sebagai bentuk itikad baik terdakwa sehingga tidak merugikan anggota kelompok tani (Koptan) di tiga desa di Kecamatan Tambusai.
"Pengembalian dana awalnya harus dari Polri, sesuai penuntutan dari penyidik. Jika memang dana dikembalikan, maka tuntutan terhadap terdakwa bisa dipertimbangkan. Sebaliknya, jika tidak dikembalikan maka akan dituntut seberat-beratnya," kata Syafiruddin.
Dia mengakui, dalam kasus ini sama dengan korupsi, Kejaksaan tidak hanya mengedepankan tuntutan, namun terpenting bagaimana dana yang digelapkan bisa dikembalikan dan tidak banyak merugikan negara atau orang lain.
Termasuk kasus menimpa Caleg DPR RI dari Partai Gerindra ini, menurutnya, meski sifatnya penggelapan, namun jika memang tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan dana hasil PIR-KKPA kepada anggota, maka hal itu akan menjadi pertimbangan jaksa pada agenda sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Basri Lubis mengaku dari Rp7,2 miliar kerugian anggota Koptan Siaga Makmur selama 13 bulan (Juli 2011-Juni 2012), dia hanya menggunakan dana itu sebesar Rp3 miliar. Dia mengaku tidak tahu kemana sisa dananya.***(zal)
Menurutnya, jika tidak ada hak Basri Lubis pada uang itu, maka dia harus mengembalikan. Hal itu sebagai bentuk itikad baik terdakwa sehingga tidak merugikan anggota kelompok tani (Koptan) di tiga desa di Kecamatan Tambusai.
"Pengembalian dana awalnya harus dari Polri, sesuai penuntutan dari penyidik. Jika memang dana dikembalikan, maka tuntutan terhadap terdakwa bisa dipertimbangkan. Sebaliknya, jika tidak dikembalikan maka akan dituntut seberat-beratnya," kata Syafiruddin.
Dia mengakui, dalam kasus ini sama dengan korupsi, Kejaksaan tidak hanya mengedepankan tuntutan, namun terpenting bagaimana dana yang digelapkan bisa dikembalikan dan tidak banyak merugikan negara atau orang lain.
Termasuk kasus menimpa Caleg DPR RI dari Partai Gerindra ini, menurutnya, meski sifatnya penggelapan, namun jika memang tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan dana hasil PIR-KKPA kepada anggota, maka hal itu akan menjadi pertimbangan jaksa pada agenda sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Basri Lubis mengaku dari Rp7,2 miliar kerugian anggota Koptan Siaga Makmur selama 13 bulan (Juli 2011-Juni 2012), dia hanya menggunakan dana itu sebesar Rp3 miliar. Dia mengaku tidak tahu kemana sisa dananya.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

