Polres Kuansing Tangkap Pengedar Miliki 31 Bungkus Ganja
Senin, 24 Februari 2014 11:49 WIB
TELUK KUANTAN - Ade Syhaputra (28) Bin Sudarto Warga Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing tidak bisa berkutik setelah diringkus Tim Resnarkoba Polres Kuansing dikediamannya Sabtu (22/2/14) Sekira pukul 17.30 WIB.
Dari Tangan tersangka Tim Resnarkoba yang dipimpin langsung KBO Ipda Rafidin Luman Gaol Menemukan satu kantong plastik warna putih yang berisikan 31 bungkusan kertas koran yang didalam nya diduga narkotika jenis daun ganja siap Jual.
Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan SH,Sik ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP CB Nainggolan membenarkan adanya penangkapan tersebut .
Diceritakan AKP CB Nainggolan, Pada hari sabtu (22/2/14) sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Merpati bertempat di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing anggota satres narkoba polres kuansing melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Ade Syhaputra (28).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tim melakukan pengeledahan di sebuah rumah tersangka yang belum siap di bangun dimana ditemukan 1 kantong plastik asoy warna putih yang berisikan 31 bungkusan kertas koran yang didalam nya diduga narkotika jenis ganja yang disimpan oleh tersangka di balik papan rumah milik nya.
Setelah temukan barang haram tersebut dari tersangka, satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah salah seorang bandar bernama Rohim yang berdomisili di Kabupaten Kampar, Tapi sayang Rohim yang saat dikabarkan memasok barang haram tersebut kabur dari sergapan Tim opsnal,” Ungkap CB Nainggolan .
Sementara Dari penuturan tersangka kepada wartawan barang haram tersebut diperoleh dari seorang teman nya bernama Rohim yang saat ini menjadi DPO polres kuansing.karena ketika dilakukan pengejaran kerumah nya, saudarah rohim melarikan diri kedalam hutan.
Menurut keterang tersangka,“saya baru dua bulan menjadi penjual daun Ganja ,” itu pun karena saya butuh uang untuk memperbaiki rumah yang baru saya bangun,” jelas Bapak dua anak ini ketika ditanya wartawan.
Lanjut Nainggolan, Guna untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Kuansing,Untuk di amankan. Atas perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 atas kepemilikan narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

