Kalah Praperadilan, Polda Riau Bebaskan Awi Tongseng
Jumat, 09 Mei 2014 18:33 WIB
PEKANBARU - Polda Riau kalah di praperadilan atas gugatan ketua yayasan sekolah Wahidin Awi Tongseng (51). Majelis Hakim PN Rokan Hilir (Rohil) memerintahkan kepolisian untuk membebaskan Awi. Sebelumnya, Awi sempat ditahan satu bulan atas tudingan memberikan sumpah palsu di pengadilan.
"Hari ini klien saya sudah keluar dari tahanan Polda Riau. Sesuai dengan putusan mejelis hakim yang mengabulkan gugatan kita, klien saya Awi Tongseng dibebaskan Polda Riau sore ini," kata kuasa hukum Awi, Suhendro, seperti dikutip detikcom, Jumat (9/5/2014).
Putusan dengan nomor 02/Pid.Pra/2014/PN.RHL menyatakan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Riau terhadap Awi Tongseng adalah tidak sah. Majelis memerintahkan Polda Riau segera mengeluarkan Awi dari tahanan.
"Menghukum termohon (Polda Riau) membayar ganti rugi kerugian secara moril maupun meteril kepada pemohon (Awi) sebesar Rp 1.000. Mengembalikan harkat martabat serda kedudukan termohon," ucap Suhendro menirukan bunyi putusan.
Putusan itu dikeluarkan majelis hakim pada 7 Mei 2014 yang diteken ketua hakim tunggal Rudy Harri Pahlevi Pelawi. "Putusan majelis hakim sudah dua hari lalu. Namun hari ini baru klien kita di bebaskan Polda Riau," kata Suhendro.
Suhendro menjelaskan, kliennya Awi Tongseng dijadikan tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan atas laporan Ny Clara beberapa waktu lalu. Dalam laporannya ke Polda Riau, Ny Clara mengangap Awi memberikan keterangan palsu saat dirinya menjadi terdakwa di PN Rohil dalam kasus penggelapan uang yayasan sekolah Wahidin.
"Padahal yang berhak menyatakan seorang saksi memberikan keterangan sumpah palsu itu adalah hakim, bukan polisi," kata Suhendro.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan jika pihaknya kalah di praperadilan PN Rohil. "Memang ada perintah majelis hakim untuk membebaskan tahanan Awi Tongseng. Dan sore ini juga sudah kita keluarkan," kata AKBP Guntur.
Kendati kalah di praperadilan, namun Polda Riau tetap ngotot bahwa mereka tetap melanjutkan kasus sumpah palsu itu. "Kita tetap akan melimpahkan pokok perkaranya ke kejaksaan," kata AKBP Guntur.***(wil)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

