• Home
  • Hukrim
  • Kalangan Anggota Dewan Kecam Pungli di Sekwan Riau

Kalangan Anggota Dewan Kecam Pungli di Sekwan Riau

Kamis, 03 April 2014 09:10 WIB

PEKANBARU - Sejumlah anggota DPRD Riau mengecam keras tindakan pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. 

“Apalagi tindakan seperti ini tidak memiliki dasar hukumnya. Kami kecam keras pungli itu,” kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan via telpon, Rabu (02/04/14). 

Menurutnya, pungli itu merupakan salah satu bukti buruknya sistem birokrasi di Pemerintahan Provinsi Riau. Sekalipun, jumlah pungli tersebut tidaklah terlalu besar.

“Tidak dibenarkan pegawai memungut apapun. Biaya yang dipungut harus ada peraturan hukum atau semacam Perdanya. Satu sen pun harus ada dasar pungutan itu, tidak bisa sembarangan saja, apalagi hanya untuk foto kopi berkas dan lainnya,” ungkapnya. 

Hal senada juga dikatakan Mansyur, Anggota Komisi B DPRD Riau. Ia juga mengimbau kepada pegawai yang merasa dirugikan dalam hal ini agar segera melaporkan ke anggota DPRD Riau. 

“Bagi yang merasa dirugikan, lapor ke kami, kami akan ditindaklanjuti. Pengadilan Tipikor bisa bergerak dalam hal ini, karena korupsi dengan menggunakan jabatan,” tutupnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Salah seorang pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Riau mengirimkan SMS kepada wartawan yang bertugas di DPRD Riau. 

Adapun isi dari SMS tersebut menyatakan, dirinya diminta Rp50 ribu sebagai tanda untuk kenaikan pangkat di lingkungan sekretariat. Ia pun heran karena semacam ini tidak pernah ditemuinya di SKPD lainnya. 

Menanggapi hal ini, Rustam Efendi, Kesubag Umum Kepegawaian mengatakan, uang Rp50 ribu tersebut bukanlah bagian dari uang tanda kenaikan pangkat. 

Uang Rp50 itu akan digunakan untuk berbagai macam keperluan foto kopi, seperti foto kopi berkas dan dokumen pegawai yang akan naik pangkat. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar