• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau: 20 Berkas Kasus Karhutla Akan Disidangkan

Polda Riau: 20 Berkas Kasus Karhutla Akan Disidangkan

Kamis, 03 April 2014 09:08 WIB

PEKANBARU - Polda Riau menetapkan 110 tersangka kebakaran hutan dan Lahan (karhutla), termasuk 1 koorporasi yaitu PT. NSP. Dengan 66 Laporan Polisi (LP), 29 kasus berstatus sidik, 19 kasus dalam tahap I, dan 20 berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan akan disidangkan. 

Selain itu, 6 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tersangka pembakar hutan dan lahan saat ini sebanyak 110 orang ditambah 1 koorporasi, 20 berkas dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kemarin. 

Adapun masing-masing Polres di Riau yang menangani kasus ini adalah; Polres Inhil 5 LP, 5 tersangka, 1 kasus tahap Sidik, dan 2 berkas tahap 1 serta 2 berkas dinyatakan lengkap (P-21). 

Sementara Polresta Pekanbaru ada 2 LP, 2 tersangka, dan 2 berkas Tahap I. Polres Bengkalis 9 LP, 26 Tersangka, 5 kasus Sidik, 4 berkas Tahap I, 1 berkas P-21, dan 2 orang DPO. 

Di Polres Siak, ada 10 LP, 11 tersangka, 6 kasus Sidik, 1 berkas Tahap I, 3 berkas sudah P-21, dan 1 orang DPO. Polres Inhu ada 2 LP, 3 tersangka, dan 2 kasus tahap Sidik. Polres Rohil ada 7 LP, 20 tersangka, 7 berkas P-21, dan 2 orang DPO. 

Polres Pelalawan 9 LP dengan 12 tersangka, 3 tahap Sidik, 3 berkas Tahap I, dan 3 berkas sudah P-21. Polres Kepulauan Meranti 4 LP, 4 tersangka, 1 kasus tahap Sidik, dan 1 berkas tahap I, dan 2 berkas P-21. 

Di Polres Dumai ada 11 LP, 18 tersangka, 6 kasus tahap Sidik, dan 4 berkas Tahap I, dan 1 berkas P-21, dan 2 orang DPO. Polres Kampar ada 1 LP, dengan 2 tersangka, dan 1 kasus tahap Sidik, dan 1 orang DPO. 

"Sedangkan Dit Reskrimsus Polda Riau ada 6 LP, dengan 6 tersangka, 4 kasus tahap Sidik, dan 2 berkas sudah Tahap I," pungkas Guntur. ***(gemal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar