Kapal Bawa 9 Ton Bawang Merah Ilegal Diamankan Lanal Dumai
Hadi Pramono Rabu, 06 Februari 2019 18:31 WIB
DUMAI - Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan bawang merah ilegal asal Malaysia yang dibawa menggunakan KM. Kayuara Jaya 1 GT. 5, Senin (4/2) kemarin sekira pukul 21.55 WIB di perairan Kabupaten Bengkalis.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto melalui Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Syaiful S menjelaskan kronologi penangkapan KM. Kayuara yang membawa muatan bawang merah serta jahe ilegal tersebut.
Penangkapan itu berawal dari informasi Tim F1QR Lanal Dumai pada tanggal 03 Februari 2019 kemarin, bahwa akan ada kegiatan penyelundupan barang illegal yang dibawa dengan menggunakan Kapal Motor dari Malaysia tujuan ke Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai dengan menggunakan Unsur Patroli Sea Rider melaksanakan penyisiran dan penyekatan di sekitar perairan Bengkalis. Setelah melaksanakan penyisiran selama kurang lebih 14 jam, kapal belum terdeteksi.
"Sehingga pada tanggal 04 Februari 2019 pukul 04.00 WIB tim F1QR Lanal Dumai memutuskan untuk kembali ke Pangkalan sambil menunggu perkembangan informasi lebih lanjut,” jelas Palaksa saat konfrensi pers di Dumai.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB tim F1QR Lanal Dumai kembali bergerak untuk melanjutkan Patroli disekitar perairan Bengkalis, pada pukul 21.55 WIB tim mendeteksi suara kapal motor tidak menggunakan lampu navigasi dan tim patroli langsung melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid).
"Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di dapat hasil nama Kapal tersebut KM. Kayuara Jaya 1 GT. 5 membawa muatan 9 Ton (1000 kampit) Bawang merah asal Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," ujarnya.
Kemudian KM. Kayuara Jaya 1 GT. 5 beserta muatan dikawal menuju Lanal Dumai untuk dilakukan penyidikan serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan barang muatan kini sudah dilimpahkan ke pihak Karantina Dumai.
"KM. Kayuara Jaya 1 GT. 5 yang membawa muatan 9 ton bawang merah asal malaysia yang tidak dilengkapi dokumen Karantina. Diduga melanggar UU RI No 16 tahun 1992 pasal 5, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Maritim
TNI AL Lanal Dumai Laksanakan Serbuan Vaksinasi di Pulau Terluar
-
Maritim
TNI AL Konsisten Gempur Serbuan Vaksinasi untuk Masyarakat Dumai
-
Maritim
Danlanal Dumai: Strategi Ketahanan Pangan Cukup Berarti Bagi Prajurit
-
Maritim
TNI AL: Peran Jalasenastri Dukung Suami Mengabdi kepada Negara
-
Maritim
Inilah KRI Semarang-594 Pemberi Dukungan Oksigen di Riau

