Tolak Pengembangan Pengusutan,
Kapolsek Dumai Barat Dilaporkan ke Kompolnas
Selasa, 17 Desember 2013 21:49 WIB
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dumai Barat dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI) karena tidak menanggapi permintaan keluarga korban, Zhang Cun Huat alias Tjun Tjun (38) yang kematiannya disebutkan karena gantung diri.
Pihak pelapor, Mery yang tak lain adik kandung korban didampingi pengacaranya, Leo Napitupulu SH kepada wartawan, Selasa (17/12/13), menyebutkan pihaknya baru saja membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan suratnya ditembuskan ke Kompolnas.
"Langkah hukum ini terpaksa kami lakukan demi keadilan dan perlindungan hukum atas kecurigaan keluarga korban terhadap penyebab kematian almarhum," tuturnya.
Pengacara Meri, Leo Napitupulu menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pengembangan penyidikan kepada Kapolsek Dumai Barat yang ditembuskan Kapolda Riau dan Kapolres Dumai masing-masing pada 4 Oktober 2013 dan 22 Oktober 2013.
Permohonan itu dilatarbelakangi adanya beberapa kejanggalan dalam kematian Tjun Tjun seperti tidakan saksi yang merupakan isteri almarhum Kho Suk Na dan seorang perkerja almarhum Hidayat, dianggap sengaja telah merusak tempat kejadian perkara.
Kemudian, apakah Polsek Dumai Barat telah mempertimbangkan tidakan yang diambil kedua saksi dengan tidak segera melaporkan peristiwa matinya almarhum kepada Polisi tidak termasuk dalam perbuatan tindak pidana.
Tjun Tjun yang ditemukan tewas tergantung di pintu arah dapur, lalu dievakuasi sendiri oleh Hidayat dan segera dilakukannya tindakan formalin atas mayat almarhum dapat dianggap sebagai upaya mengaburkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.
"Konfirmasi pihak penyidik, saksi Kho Suk Na mengaku kematian almarhum akibat terjatuh dari tangga. Belakangan diketahui kematian Tjun Tjun akibat tergantung. Dengan demikian, tindakan itu merupakan upaya saksi dengan dugaan mengaburkan penyidikan dan melakukan kejahatan bidang asuransi," tegasnya.
Untuk itu, kata Napitupulu, kliennya sangat berharap Kompolnas Republik Indonesia agar berkenan melakukan pengawasan atas penyidikan kematian Tjun Tjun.
Kasus temuan mayat itu terjadi Senin (26/8/13) lalu. Tjun Tjun ditemukan meninggal dunia di tempat tingalnya yang berada di Jalan Jeruk, Nomor 47E, Kota Dumai.
Dua hari kemudian dibuat laporan Polisi No.Pol.:77-A/VIII/2013/Riau/Res.Dumai/Sek.Dumai Barat tanggal 28 Agustus 2013 tentang Penemuan Mayat.
Berdasarkan bedah autopsi memakai bahasa kedokteran yang sulit diketahui secara umum, namun dapat disimpulkan secara sederhana kematian almarhum diakibatkan adanya cekikan atau jerat tali di leher.
Diketahui hanya ada dua orang saksi di tempat kejadian perkara pada saat matinya Tjun Tjun dan seorang saksi Hidayat yang menurunkan almarhum dari gantungan kabel listrik di pintu arah dapur.
Saksi lainnya, Kho Suk Na tidak menaruh curiga sedikitpun atas kematian suami tercinta dan ayah dari anak-anaknya almarhum Tjun Tjun. Sehingga tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan malah mengevakuasi sendiri penurunan mayatnya.
Termasuk memeriksa percakapan terakhir pada dua unit telepon seluler yang dimiliki almarhum yang sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

