• Home
  • Hukrim
  • Kasi Pidsus Dumai Jadi JPU Dua Tersangka Korupsi Pelindo Dumai

Kasi Pidsus Dumai Jadi JPU Dua Tersangka Korupsi Pelindo Dumai

Kamis, 06 Agustus 2015 09:39 WIB
DUMAI - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai Hendarsyah, bersama kawan-kawan ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat di Pelindo mendatang.

Dua pejabat itu diantaranya, Hartono (58) merupakan Pensiunan PT Pelindo I Dumai, sedangkan Zainul Bahri (47) merupakan mantan General Manager Cabang Pelabuhan Dumai Tahun 2009-2011. Kini mereka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas II B Pekanbaru.

"Proses tahap II-nya dilakukan di Kejati Riau. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum yang akan melakukan tugas penuntutan di pengadilan ditunjuk yakni Jaksa Nopita Roetrianto, saya sendiri bersama temen-temen lainnya disini," katanya kepada awak media, Kamis (6/8/15).

Atas perbuatan Hartono dan Zainul Bahri, jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula dari kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (persero). GM Cabang Pelabuhan Dumai, tersangka Zainul Bahri, saat itu melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, tersangka Hartono, untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Selanjutnya tersangka Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen.

Setelah diaudit, ternyata negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1,7 miliar, sebab hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KorupsiPelindo
Komentar