• Home
  • Hukrim
  • Kasus Kredit Macet Rp97 Miliar di BNI Belum Tersentuh Hukum

Kasus Kredit Macet Rp97 Miliar di BNI Belum Tersentuh Hukum

Sabtu, 25 Oktober 2014 12:28 WIB

PEKANBARU - PT. Siak Raya Timber (STR) diduga tidak membayar kredit yang diajukan sebanyak Rp 97 miliar ke Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Pusat di Jakarta. 

Pembayaran tersebut terhenti sejak tahun 2012 hingga saat ini. Namun kasus ini belum disentuh aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi.

Tak ayal, Edmund Kea alias Kea Meng Kwang Beng Tiak yang merupakan Komisaris Utama PT SRT selaku kreditur tersebut kabur dan menjadi warga negara Singapura. 

Meski sudah menggunakan uang negara dengan cara kredit macet di BNI, dia belum disentuh hukum untuk diproses sebagaimana mestinya atas pertanggungjawaban.

Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk, Tribuana Tunggadewi, kemarin, mengakui pihak PT SRT memang merupakan salah satu nasabah BNI yang selama ini patuh melaksanakan kewajiban sebagai kreditur. 

Namun, pada tahun 2009, lanjut Tribuana, terjadi masalah dengan pasokan kayu yang menjadi bahan baku utama bisnis PT SRT. Kelangkaan pasokan kayu tersebut menyebabkan bisnis PT SRT menjadi terganggu, sehingga perusahaan bangkrut dan menutup kegiatan sejak tahun 2012.

"Ini merupakan risiko bisnis yang terjadi dan mempengaruhi kemampuan PT SRT dalam membayar kreditnya kepada BNI. BNI tetap melakukan penagihan, dan meminta SRT untuk menjual asetnya," kata Tribuana menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut Tribuana, pihak SRT masih sempat mengangsur sebagian utang pokok pada 2010. BNI telah melakukan beragam upaya dalam mengembalikan kredit PT SRT, baik dengan menjual jaminan produktif hingga jaminan tidak produktif.

"BNI akan melaksanakan segala upaya hukum untuk melakukan penagihan, termasuk jalur hukum, jika memang diperlukan. Saat ini BNI telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani hal ini," jelas Tribuana.***(red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar