• Home
  • Hukrim
  • Kebijak Bikin Asisten I Pemkab Meranti Jadi Tersangka Korupsi

Kebijak Bikin Asisten I Pemkab Meranti Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 24 Desember 2013 16:08 WIB
SELATPANJANG - Kebijakan yang dinilai salah menyebabkan Asisten I Kepulauan Meranti, Df, menjadi tersangka pada rehab 4 paket Gedung Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti dalam tahun anggaran 2011 lalu. 

Hasil penyidikan sementara oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis Selatpanjang, pengerjaan proyek itu tidak sesuai spek namun dibayar 100 persen oleh pengguna anggaran.

Demikian disampaikan oleh Kepala Cabjari Bengkalis di Selatpanjang Zainur Arifin Syah SH MH, ketika ditemui di kantornya Selasa (24/12/2013) siang.

"Penahanan Df ini lebih kepada kebijakan. Dimana kebijakan pengguna anggaran melakukan pembayaran sementara pengerjaan itu tidak sesuai spek," kata Zainur kepada wartawan.

Di tempat terpisah, Df, yang saat ditemui mengenai kaos berkerah, celana olahraga panjang, dan bersandal jepit warna hijau mengatakan pada saat pengerjaan proyek tersebut, Disdukcapil juga disibukkan dengan program nasional e-KTP. Sementara anggota menurut Df sangat terbatas, untuk menghandle saja mereka mengaku kewalahan, akhirnya dengan foto-foto yang ditunjukkan oleh rekanan itu mereka anggap 100 persen dan dilakukan pembayaran.

"Kami ada panitia pemeriksaan kami suruh cek, kami banyak kerja karena ada program e-KTP," ungkap Df.

Sementara itu menanggapi pernyataan Jaksa bahwa proyek tak sesuai spek itu, menurut Df pula, pihak rekanan memang mengaku ke dirinya bahwa atap metal tidak ada di Selatpanjang, sementara waktu pengerjaan sudah mepet. Namun, Df mengaku Ia telah meminta pihak rekanan mencoba mencari dulu ke tempat lain.

"Mereka memang mengaku atap metal tidak ada di tempat, dan saya sempat minta rekanan mencari dulu ke tempat lain," kata Df lagi.

Dikatakan Df lagi, setelah pekerjaan mendesak tapi atap metal itu tidak kunjung didapati, disepakati bahwa atap diganti dengan seng. Namun, celakanya perubahan jenis atap ini tidak sempat diadendum Df, karena menurutnya pada saat itu pengetahuannya nol persen atas adendum yang dimaksud.

"Yang dipermasalahkan itu adendum. Itu kok tidak diadendumkan, saya jujur pengetahuan saya nol persen mengenai itu, kalau saya tahu kenapa tidak saya panggil dulu, karena ketidaktahuan saya, makanya tidak diadendumkan, sementara dikejar masa kerja yang tinggal 14 hari," kata Df lagi.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Df, Darmaji SH, Ia belum bisa memberikan banyak komentar. Menurut Darmaji Ia akan pelajari terlebih dahulu kasus Df ini. "Kita upayakan penangguhan penahanan Df, supaya semua berjalan dengan baik," kata Darmaji.***(fan/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar