• Home
  • Hukrim
  • Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Kebun Sawit Rohil

Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Kebun Sawit Rohil

Jumat, 17 Oktober 2014 11:25 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Riau, mendalami laporan kasus dugaan korupsi pada proyek kebun kelapa sawit yang dibiayai uang negara di Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp7 miliar lebih.

"Sebagai tahap awal, dugaan pelanggran proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak, dan peruntukannya tidak tepat sasaran," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Bagansiapiapi, Rully Afandi, kepada Antara, Kamis.  

Ia menjelaskan, kejaksaan menindaklanjuti kasus ini terkait adanya laporan masyarakat terhadap proyek perkebunan untuk masyarakat miskin seluas 250 hektare di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil). Pembangunan kebun tersebut didanai negara melalui APBD Rohil tahun anggaran 2011 sebesar sekitar Rp7,07 miliar.

Proyek itu digulirkan oleh Bupati Rohil saat itu, yakni Annas Maamun yang kemudian menjadi Gubernur Riau dan kini ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi suap dalam alih fungsi kawasan hutan.

Mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek tersebut, Rully mengatakan kejaksaan masih akan menelisiknya. "Bila dugaan itu terbukti, sudah pasti ada kerugian negara dan nanti pihak kita (kejaksaan) akan minta pada yang ahli untuk menghitugnya," kata Rully Afandi.                                          

Ia mengatakan, dalam pengerjaan proyek kebun sawit rakyat itu dilakukan oleh pihak swasta, yakni PT Anugerah Kelola Artha.

Rully mengatakan pendalaman kasus tersebut belum tentu terkait dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat pada 4 Oktober lalu penyidik komisi antirasuah itu melakukan penggeledahan di kantor PT Anugerah Kelola Artha di Pekanbaru yang disebut-sebut terkait dengan pengusaha sekaligus dosen fakultas pertanian Universitas Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Gulat yang merupakan orang dekat Annas Maamun, kini juga ditahan oleh KPK
sebagai tersangka kasus Gubernur Riau.

"Kita belum mengarah ke nama tersebut, namun dari keterangan sejumlah pihak yang telah dipanggil menerangkan, bahwa pengadaan bibit sawit untuk proyek perkebunan itu berasal dari Universitas Riau. Nama perusahaan itu sebagai pelaksana
kegiatan atau kontraktornya," katanya.

"Jadi tentang keterkaitan kasus ini dengan kasus Annas Maamun yang sekarang yang sedang ditangani KPK belum ada, tapi kita lihat perkembangannya nanti karena proyek tersebut dikerjakan saat Annas masih menjabat sebagai Bupati Rohil," lanjut
Rully.

Ia mengatakan, pihak kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah orang dari instansi terkait sebagai saksi. Diantaranya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkebunan Rohil, pihak
kontraktor, konsultan perancangan dan konsultan pengawas.

"Tentang (keterlibatan) Gulat Manurung nanti kita lihat perkembangan kasusnya dengan adanya pengadaan bibit sawit itu dengan Universitas Riau," ujar Rully Afandi.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar