• Home
  • Hukrim
  • Kejari Bengkalis Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Parit Beton

Kejari Bengkalis Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Parit Beton

Kamis, 27 Februari 2014 17:13 WIB
Terlihat SDN, mantan KPA Dinas BMP Bengkalis digiring Tim Penyidik Kejari untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bengkalis setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi Pembangunan Proyek Parit Beton 2010 silam dan merugikan negara
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kerjari) Bengkalis menahan tiga tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Parit Beton, Jalan Bantan Desa Senggoro, KecamatanBengkalis sepanjang 4.000 meter dan timbunan 500 M3 (meterkubik) dengan total nilai kontrak Rp4,14 miliar pada pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) 2010 silam.

Masing-masing tersangka tersebut diantaranya SDR, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub) Bengkalis, SUN, selaku Sub Kontraktor dan MF, selaku Direktur Cabang PT. Daya Guna Mandiri (DGM).

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan Tipikor proyek Pembangunan Turap Beton yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp2 miliar.

"Kasus Parit Beton itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan hari ini. Karena Tim Penyidik sudah mengantongi bukti awal yang cukup," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza Muhammad kepada wartawan, Kamis (27/2/14) petang.

Sebelumnya, kasus ini sudah dilakukan penyelidikan sejak November 2012 lalu. Diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan proyek karena tidak sesuai dengan mutu atau kwalitas pekerjaan sebagaimana diharuskan dalam dokumen kontrak atau bestek.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU Nomor 20/2011 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar