Kejari Pekanbaru Kantongi Nama Tersangka Korupsi Popnas Riau 2011
Jumat, 19 Juni 2015 15:48 WIB
PEKANBARU - Setelah mendalami pemeriksaan terhadap saksi saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat olah raga dalam perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Riau Tahun 2011 lalu, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengantongi nama calon tersangka atas kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Faried, kepada wartawan Jumat (19/6/15).
"Kita sudah mengantongi tersangka dalam penyidikan kasus ini. Namanya nanti akan kita sampaikan," ujar Faried.
Dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Awal dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 lalu saat Dispora Riau mengadakan kegiatan pengadaan peralatan/perlengkapan alat olahraga untuk Popnas dengan nilai kontrak Rp 21 miliar.
"Lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan tersebut serta alat bukti dan sumber hasil audit LHP BPK Ri Perwakilan Riau, salah seorang saksi kita tingkatkan proses penyelidikannya menjadi penyidikan," kata Faried.
Mengenai jumlah tersangka, Faried menegaskan sampai saat ini baru satu orang yang telah ditetapkan. Tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka akan dilakukan oleh penyidik.
"Saat ini masih satu orang tersangka. Kemungkinan akan bertambah," tegasnya.
Sementara itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukman Abbas. Keterangannya dinilai sangat dibutuhkan, karena ketika itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau.
Pemeriksaan terhadap Lukman Abbas menurut Faried akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung. Pemeriksaan dilakukan di Lapas mengingat statusnya sebagai terpidana kasus korupsi PON XVIII.
"Terlalu beresiko kalau kita periksa di sini (pekanbaru), belum lagi pengamanannya. Kita akan lakukan pemeriksaan di sana (Sukamiskin)," lanjut Faried.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

