Kejati Riau Akan Tahan Para Tersangka Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti
Rabu, 11 Mei 2016 21:39 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menahan para tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Para tersangka yang bakal ditahan tersebut adalah Mohammad Habibi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
"Segeranya akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Kasi Penyidik Pidsus Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis kepada wartawan, Rabu (11/5/16).
"Jika berkasnya sudah lengkap atau P-21, kita akan segera tahan tersangkanya. Tunggu saja," kata Rachmad.
Selain itu, Rachmad juga menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik memeriksa tersangka Muhammad Habibi. "Habibi menjalani pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Seperti diketahui, Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar, dan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
180 PMI Bermasalah Kembali Dipulangkan dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Maritim
KSOP Dumai Gelar Bersih Pantai dalam Rangka Peringatan Harhubnas 2024
-
Ekbis
Aktivitas Bongkar dan Penyimpanan Rokok Gudang Garam di Dumai Resmi dan Legal
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis

