• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Kembali Periksa Dirut BPR Sarimadu Bangkinang

Kejati Riau Kembali Periksa Dirut BPR Sarimadu Bangkinang

Senin, 10 Februari 2014 14:17 WIB

PEKANBARU - Senin (10/2/14) pagi, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali memeriksa tersangka Syafri, mantan Dirut BPR Sarimadu Bangkinang. Pemeriksaan Syafri ini, mendalami keterlibatannya atas kasus korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar Jefri Noer beserta keluarganya ke Inggris, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Riau Rachmat Lubis, kepada Riauterkini, Senin (10/2/14) siang membenarkannya. Namun ia belum dapat memastikan apakah akan ada penahanan atau tidak, karena hingga saat ini Syafri masih menjalani pemeriksaan. 

"Yang bersangkutan masih dalam periksaan. Kita tunggu aja hasilnya," katanya lagi.

Dijelaskan Rachmad, Syafri berangkat ke berbagai negara di Eropa bersama Bupati Jefry Noer yang membawa serta anak istrinya. Plesiran dengan menggunakan dana yang berasal BPR Sarimadu milik Pemkab Kampar itu, menghabiskan anggaran sebesar Rp207 juta. 

"Hal itu jelas menyalahi aturan. Uang milik nasabah digunakan untuk plesiran pejabat, yang tak berhubungan dengan kepentingan dinas," terang Rachmad. 

Kasus dugaan korupsi ini bermula tahun 2012 lalu. Dimana Syafri, selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI dalam acara ICA EXPO, di London. Acara itu untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Syafri lalu mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar, ikut serta. Biayanya menggunakan dana dari BPR Sarimadu. Namun Jefry mengambil kesempatan itu dengan mengajak kedua anak kandungnya dan istrinya Eva Yuliana yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar dari Partai Demokrat ke London, yang diteruskan ke Belanda dan Prancis. Dalihnya, itu adalah perjalanan dinas. 

Menurut pihak Kejati Riau, Jefry meloloskan isteri dan anaknya ke negara-negara Eropa tersebut dengan menulis mereka sebagai ajudannya. 

Namun Jefry sendiri pernah mengakui perjalanan tersebut bukan karena kehendaknnya, melainkan karena diajak oleh pihak BPR Sarimadu, meski Jefry selaku Komisaris di bank berplat merah tersebut.

"Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp207 juta," jelas Rachmad.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar