Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Skandal Korupsi
Hadi Pramono Kamis, 05 Agustus 2021 17:37 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) menahan Bupati Kuansing Mursini, usai menjalani serangkaian pemeriksaan dari penyidik dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi.
Kamis (5/8/2021), mantan orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Kuansing itu, terlihat mengenakan baju rompi setelah dua kali mengabaikan pemanggilan yang dilakukan penyidik Kejati Riau.
Begitu keluar dari Gedung Kejati Riau, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut mendapat kawalan ketat sejumlah jaksa. Ia hanya diam dan tampak lesu sampai dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Mursini sendiri terjerat perkara dugaan korupsi, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing TA 2017.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto sebelumnya menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.
Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kamis (5/8/2021), mantan orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Kuansing itu, terlihat mengenakan baju rompi setelah dua kali mengabaikan pemanggilan yang dilakukan penyidik Kejati Riau.
Begitu keluar dari Gedung Kejati Riau, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut mendapat kawalan ketat sejumlah jaksa. Ia hanya diam dan tampak lesu sampai dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Mursini sendiri terjerat perkara dugaan korupsi, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing TA 2017.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto sebelumnya menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.
Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor : Hadi PramonoSumber : Riauterkini.com
Tags Kejati RiauKorupsiKuansingMursiniPemkab KuansingRutan Sialang Bungkuk
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Hukrim
Wabup Bengkalis Teken MoU Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Perindustrian
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Olahraga
Pengurus Provinsi Muaythai Riau Gelar Rapat Kerja
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

