• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Terus Dalami Dugaan Korupsi PT Dumai Berseri

Kejati Riau Terus Dalami Dugaan Korupsi PT Dumai Berseri

Senin, 27 Oktober 2014 15:26 WIB

PEKANBARU - Dugaan korupsi jasa pandu, jasa tunda dan jasa labuh di PD Pelabuhan Dumai Bersemai, terus didalami tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, walaupun hingga saat ini belum seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (27/10/14). Dikatakannya, tim terus mendalami penyelidikannya, karena kuat dugaan adanya penyimpangan. 

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memintai keterangan kepada beberapa pihak, di antaranya Syafruddin Atan Wahid, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dumai Berseri (Sebelumnya PD Pelabuhan Dumai Bersemai)

Tidak itu saja, Junaidi Ramli selaku Kepala Divisi Komersil PT Pelindo Cabang Dumai, Jhoony selaku Kasi Lalu Lintas Laut dan Angkutan Laut, serta Victor Vikley Subroto selaku staf di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Dumai. 

"Tim penyidik masih menggali informasi terkait sepengetahuan mereka terhadap laporan yang tengah diselidiki penyidik,' ucap Mukhzan. 

Dipaparkan Mukhzan, PD PDB Dumai yang bergerak sejak 2004 lalu, bekerja sama dengan empat pelabuhan milik empat perusahaan, yaitu PT Kawasan Industri Dumai, PT Semen Padang, PT Sari Dumai Sejati dan PT Pasific Indopalam Industri. 

Dalam operasinya, PD PDB Dumai belum mendapat pelimpahan kewenangan untuk melakukan pemanduan dari Kamenterian Perhubungan. Hal itu dilakukan hanya berdasarkan nota kesepahaman penyedia jasa tanggal 17 Juli 2009. Sedangan 3 perusahaan lagi tidak dilakukan kerja sama.

Selama beroperasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PD PDB pada 2010 lalu tercatat sekitar Rp4,5 miliar lebih dan pada 2011 sebesar Rp 2,77 miliar lebih. Namun pihak PD PDB tidak menagih denda keterlambatan agen tahun 2010 dan 2011 seniliai Rp20,18 miliar lebih. 

Perusahaan daerah tersebut juga tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah. Lalu, PNBP sebesar Rp10,56 juta juga belum disetor. Bahkan PD PDB juga kurang membayar pajak penghasilan Badan Usaha Rp 410,11 juta lebih dan pembayaran pajak penghasilan jasa produksi Rp151,63 juta. 

Selain itu PD PDB juga kurang pembagian laba untuk Pemko Dumai yang diperhitungkan Rp1,88 miliar lebih.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar