• Home
  • Hukrim
  • Keluarga Esron Ajukan Lagi Permohonan Tahanan Kota

Kembali Dirawat Usai Sidang,

Keluarga Esron Ajukan Lagi Permohonan Tahanan Kota

Kamis, 25 September 2014 15:27 WIB

PEKANBARU - Kondisi kesehatan Esron Napitupulu kembali menurun, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (24/9/14) kemarin.

Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ) yang menjadi terdakwa perkara korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru itu, kembali dirawat di rumah sakit, untuk memulihkan kesehatannya usai menjalani operasi jantung.

Dalam persidangan kemarin, Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan ataupun penangguhan dengan status tahanan kota. Kendati demikian, Esron berusaha mengajukan kembali penangguhan penahanan.

Sebab, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk menolak menerima Esron, mengingat kondisi kesehatannya yang melemah. Iapun diperbolehkan pihak rutan dirujuk ke RS Eka Hospital.

Kepada sejumlah wartawan, pihak keluarga Esron melalui kuasa hukumnya Jimmy Simanjuntak, SH dan Harianja SH, Rabu malam menjelaskan, Esron wajib dirawat inap karena perlu pemeriksaan oleh dokter terkait, seperti spesialis bedah, kulit dan jantung. Sebab, Esron mengalami radang pada bekas jahitan di dadanya.

"Tiap 10 jam, Esron wajib disuntik, antisipasi infeksi di jahitan di dadanya," terang Jimmy.

Dalam hal ini, dokter di RS Eka Hospital juga telah mengeluarkan rekomendasi, bahwa Esron wajib rawat inap sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

"Dokter Jajang, spesialis jantung, langsung kasi ultimatum, bahwa Esron wajib dirawat. Jika tidak, bisa fatal bagi kondisinya yang masih labil," jelasnya

Melihat kondisi kliennya yang kian melemah ini, pihak keluarga berencana mengajukan kembali permohonan penangguhan tahanan kota. Dan permohonan ini diajukan setelah diagnosa Dokter Jajang keluar dalam pekan ini.

"Kami berharap dan mudah-mudahan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami," beber Jimmy.

Masrul SH, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Esron ini, Kamis (25/9/14) siang mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan surat keterangan dokter yang menyatakan Esron butuh perawatan.

"Jika sudah kami terima, akan dipertimbangkan," jelas Masrul.

Dalam proses perkara ini lanjut Masrul, pihaknya tidak akan menghalang-halangi hak-hak terdakwa untuk mendapatkan penangguhan. Namun harus menunggu tim ahli (dokter) yang mengetahui tentang kondisi (diagnosa) terdakwa usai menjalani operasi.

"Kita akan tunggu hasil diagnosa dari dokter ahlinya," terang Masrul.

Seperti diketahui, Esron Napitupulu, Dirut PT BRJ didakwa jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Sehingga negara dirugikan Rp40 miliar.

Dalam perkara yang menjerat Esron ini, tiga pejabat BNI 46, AB Manurung, Ir Atok dan Dedi Syahputra yang turut serta memuluskan, mencairkan dana Rp40 miliar.

Telah dnyatakan majelis hakim tipikor Pekanbaru, bersalah. Ketiganya dijatuhi vonis hukuman selama 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar