• Home
  • Hukrim
  • Kepala KKP Pekanbaru Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

Kepala KKP Pekanbaru Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

Kamis, 03 Oktober 2013 20:59 WIB

PEKANBARU, RIAUHEADLINE.COM- Iskandar, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Terdiam membisu usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menjatuhkan tuntutan hukuman bersalah terhadap dirinya.

Lelaki yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas keterlibatannya terjerat kasus korupsi vaksin meningitis calon jamaah umroh di KKP Pekanbaru. 

Buah dari perbuatannya, Iskandar dijatuhi tuntutan hukuman dengan kurungan penjara selama 4 tahun penjara.

"Terdakwa Iskandar yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke KUHP, dijatuhi tuntutan hukuman pidana selama 4 tahun penjara," terang JPU Ibrahim Sitompul SH yang dibacakan JPU Diki SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH, pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (3/10/13) sore.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 3 bulan, dan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 juta atau subsider selama 1 bulan penjara," jelas JPU Diki lagi. 

Usai JPU membacakan amar tuntutannya, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan. 

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU Ibrahim Sitompul dan JPU Oka Regina SH pada sidang sebelumnya menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukannya antara Bulan Januari 2011 sampai Desember 2011 dan Januari 2012 sampai Juli 2012. 

Dimana KKP Pekanbaru diberi kewenangan untuk memberikan vaksin meningitis bagi setiap calon jamaah umroh. Untuk mendapatkan vaksin itu, oleh terdakwa jamaah diminta membayarkan uang dengan harga yang melebihi ketentuan. 

Terdakwa melalui Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah drg Mariane Donse dan pejabat fungsional dr Suwignyo (keduanya dituntut dalam berkas terpisah), memaksa jamaah umroh untuk membayar sana vaksin antara Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. 

Terdakwa beralasan, dengan diminta uang vaksin itu sebagai upaya anggaran subsidi silang, jika vaksin meningitis itu kosong, tidak lagi diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. 

Namun kenyataannnya, hal itu hanya upaya terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari sana vaksin yang dibayarkan ribuan jamaah. Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan Rp759.300.000.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar