Tak Dibayar Pemko Dumai
Kontraktor Dumai Stanbykan Dua Alat Berat Bongkar Proyek Drainase
Rabu, 30 November 2016 17:17 WIB
DUMAI - Empat Perusahaan rekanan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai sudah menempuh jalur hukum, yakni menggugat Walikota Dumai. Guna menuntut pembayaran proyek drainase di beberapa titik di Kota Dumai.
Total dana yang mesti dibayarkan Pihak Pemko Dumai mencapai Rp 18 Miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, No.37/PDT/2014/PN.DUM, tanggal 13 Maret 2015 sudah inkrah atau berkekuatan hukum.
Ironisnya, dengan memiliki kekuatan hukum tersebut Pemko Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum setempat belum melakukan pembayaran kepada rekanan terhadap proyek yang sudah selesai mereka kerjakan selama ini.
Sanking geramnya, rekanan Pemko Dumai saat ini sudah mengerahkan dua alat berat yang saat ini distanbyakan di depan Bank Riau Kepri dan Plaza Telkom Jalan Sultan Syarif Kasim, untuk membongkar drainase tersebut.
Pantauan wartawan, Rabu (30/11/16) alat berat tersebut diturunkan oleh pihak kontraktor untuk melakukan pembongkaran drainase yang selama ini sudah mereka kerjakan dengan biaya melalaui APBD Dumai.
Padahal, sesuai informasi anggaran untuk pembayaran proyek drainase tersebut sudah dianggarkan Pemko Dumai di APBD Perubahan 2016. Tapi dengan mendekati tutup buku anggaran realisasi pembayaran belum dilaksanakan.
Sementara Kabag Keuangan Pemko Dumai, Harman kepada wartawan mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Dinas Pekerjaan Umum belum mengajukan proses pencairan untuk pembayaran proyek drainase tersebut.
"Sampai saat ini belum ada Dinas PU mengajukan berkas pencairan untuk proyek drainase itu. Saya sudah mengetahui kalau putusan Pengadilan Negeri Dumai mewajibkan Pemko Dumai membayar," kata Harman.
Ketika disinggung mengenai masalah alat berat sudah stanbya untuk membongkar proyek drainase, Harman mengaku malah baru tahu dari media ini. "Saya baru tahu dari kamu soal alat berat mau membongkar proyek itu," katanya.
Harman juga kurang tahu persis kenapa tidak dilakukan pembayaran kepada rekanan. Tapi dia juga memungkinkan kalau saat ini sedang perlengkapan berkas untuk proses pencairan proyek drainase tersebut.
Sementara Walikota Dumai, Zulkifli AS ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya tidak memberikan jawaban. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim tak kunjung dibalas hingga berita ini dimuat.
Sedangkan menurut pemerhati pembangunan, Hendro Kartiko, jika Pemko Dumai tidak melakukan pembayaran terhadap putusan Pengadilan Negeri Dumai akan menimbulkan image buruk bagi Walikota Dumai.
"Kalau terjadi pembongkaran otomatis masyarakat akan beranggapan buruk ke Walikota Dumai. Ini masalahnya sudah memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Dumai, mewajibkan untuk dibayarkan," katanya.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

