• Home
  • Hukrim
  • LCKI Dumai Minta Perusahaan PT IBP Diberikan Sanksi Tegas

Ribuan Ton CPO Cemari Lingkungan

LCKI Dumai Minta Perusahaan PT IBP Diberikan Sanksi Tegas

Selasa, 18 November 2014 18:10 WIB
DUMAI : Desakan untuk menindak perusahaan industri pengolah minyak kelapa sawit terus bermunculan di Kota Dumai. Itu merupakan tindak lanjut atas insiden musibah tumpahnya ribuan ton CPO milik perusahaan PT. Inti Benua Perkasatama di Kecamatan Sungai Sembilan, Ahad kemarin.

Ketua Lembaga Pencegahan Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Dumai Suriyanto, SP, mengatakan pencemaran lingkungan yang berasal salah satunya pecahnya tangki timbun CPO milik PT Inti Benua Perkasatama yang di duga juga mengalir kelaut.

"Beberapa komponen minyak CPO tengelam dan terakumulasi di dalam sedimen sebagai deposit hitam, komponen hidrokarbon yang bersifat toksik berpengaruh pada reproduksi, perkembangan, pertumbuhan, dan prilaku biota laut, terutama pada planton" katanya, Selasa (18/11/14).

Dijelaskannya, itu semua dapat mematikan ikan dan dengan sendirinya dapat menurunkan produksi ikan, yang lebih fatal akan meningkatan kemiskinan terutama sangat berkurangnya penghasilan para nelayan khususnya nelayan Kota Dumai.

"Pencemaran minyak CPO tumpahan PT. IBP yang mengalir kelaut juga merusak ekosistem mangrove. CPO tersebut berpengaruh terhadap system perakaran mangrove yang berfungsi dalam pertukaran CO2 dan O2," urainya.

Kata Suriyanto menjelaskan, dimana akar tersebut akan tertutup minyak sehingga kadar oksigen dalam akar berkurang, dan dalam waktu panjang  mengakibatkan kematian dan kerusakan mangrove.

"PT.IBP yang diduga lalai dalam melaksanakan pekerjaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi, sebagai mana yang terdapat pada undang undang nomor 23 tahun 1997," jelasnya menambahkan. 

Dimana sanksi itu, kata dia, dimulai dari sanksi administrasi yang berkaitan dengan pelanggaran perizinan diatur dalam pasal 25 UUPLH ayat  1 sampai ayat  5, pasal 27 UUPLH  ayat  1 sampai ayat  3. 

Serta dapat juga dikenakan hukum perdata UU nomor 23 1997 pasal 34, juga instrument pidana ( yang merupakan azas azas tindak pidana lingkungan hidup) salah satunya azas legalitas, azas pembangunan berkelanjutan, azas pencegahan, azas pengendalian, dan lain sebagainya.

"Mirip Korupsi, untuk mendorong kepedulian terhadap lingkungan hidup, ketentuan tentang sanksi seharusnya tidak hanya dikenakan kepada pihak pelaku saja, tapi juga pejabat yang lalai dalam melaksanakan tugasnya," jelasnya.

Ditegaskannya, apalagi kelalaian itu menimbulkan ancaman bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti pristiwa pristiwa pencemaran lingkungan sebelumnya yang patut juga dipersalahkan tentu tidak hanya pihak manajemen perusahaan, tapi juga kepala daerah serta jajaran terkaitnya.

"Dimana kejadian itu banyak melibatkan pihak, karena telah lalai dalam menegakkan aturan lingkungan sehingga membahayakan lingkungan dan manusia, pejabatnya harus dihadapkan kepengadilan," imbuh Suriyanto.

(adi/via/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar