• Home
  • Hukrim
  • LCKI Dumai Menilai Anggaran Proyek Drainase Salahi Aturan

LCKI Dumai Menilai Anggaran Proyek Drainase Salahi Aturan

Selasa, 18 November 2014 17:55 WIB
Proyek pengerjaan drainase masih terus berlangsung,warga berharap proyek untuk mengantisipasi banjir ini dapat segera rampung.
DUMAI : Belum selesainya pengerjaan proyek pembangunan drainase yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai yang mengunakan APBD dengan jumlah puluhan miliar dari tahun 2013 sampai tahun 2014, masih menjadi pertanyaan berbagai pihak.

Sekretaris LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Kota Dumai  Ir. Toga Tampubolon, mengatakan tidak kunjung selesainya pengerjaan drainase tersebut dikarenakan pengesahan APBD yang terlalu lama akhir bulan April 2014 lalu, dan diduga pengerjaan banyak menyalahi prosedur penganggaran.

Berdasarkan pantauan LCKI dilokasi pengerjaan juga terlihat asal-asalan dalam melakukan pengerjaan. "Kita sudah tidak heran lagi kalau proyek di bawah naungan PU yang bersumber dari APBD Kota Dumai asal jadi," katanya dalam siaran presnya, Selasa (18/11/14).

Dijelaskannya, seperti jalan Soebrantas yang sampai hari ini tidak jelas juntrungannya, begitu juga kualitas pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya  yang sudah dan sedang dikerjakan tahun 2014 sudah banyak rusak.

"Pembangunan drainase tidak memiliki nilai estetika, pelaksanaan pekerjaan yang tidak professional dan tinggi parit dari pada jalan serta tidak mengerti  dari mana mau memulai pekerjaan sehingga air tidak mengalir sesuai tujuan," jelasnya.

Toga Tampubolon, menambahkan pembangunan ini menyebabkan bersarangnya serangga terutama nyamuk yang dapat memyebabkan demam bardarah bagi masyarakat Kota Dumai, di wilayah pembangunan drainase.

"Ini perlu dipertanyakan perencanaan yang asal asalan ini, juga kurangnya pengawasan dari satker dalam melakukan pelaksanan kerja pembangunan drainase tersebut," timpalnya sembari menguraikan pokok permasalahan.

Menurutnya, pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat ternyata banyak merugikan masyarakat. Selain itu, juga belum dihitungnya kerugian instalasi air minum yang menghabiskan anggaran lebih kurang Rp150 miliar itu. 

Pekerjaan pembangunan air minum yang dianggarkan melalui APBD Kota Dumai juga tidak ada manfaatnya, proyek tanam pipa ini perlu di tindak secara nyata dan dihitung kerugian secara nyata. Sebab, ini di duga kuat pembayaran penyelesaian air minum menyalahi prosedur.

"Tidak adanya berita acara pemeriksaan oleh tim PHO yang saat itu diketuai oleh Andi Sastra tahun 2011, hal ini menambah sesak dada masyarakat Kota Dumai, yang memang sudah sesak oleh sisa-sisa pembakaran pabrik di Kota Dumai," jelasnya.

Menindaklanjuti itu, pihaknya mendukung penuh atas dibentuknya Pansus oleh DPRD Kota Dumai dan mendorong semua lembaga sosial masyarakat untuk melakukan publik control terhadap pembangunan Kota Dumai.

(adi/rls/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar