• Home
  • Hukrim
  • LSM Ancam Kejari Pekanbaru Dipraperadilan

Hentikan Pengusutan Dugaan Bansos Fiktif,

LSM Ancam Kejari Pekanbaru Dipraperadilan

Sabtu, 03 Mei 2014 12:07 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terancam digugat praperadilan oleh LSM Indonesian Monitoring Develepment (IMD), menyusul dihentikannya pengusutan dugaan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) fiktif.

"Kita sedang mengumpulkan materi gugatan. Paling lambat, Senin depan (5/5/14) sudah kita daftarkan (gugatan praperadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata R Adnan, Direktur Eksekutif LSM IMD kepada riautekinicom.

Kasus dugaan penyaluran dana bansos fiktif senilai Rp11 miliar lebih itu berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau tahun 2013. Temuan ini ditindaklanjuti oleh LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau dengan melaporkannya ke Kejari Pekanbaru. 

Setelah itu, sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru seperti Sekretaris Kota (Sekko) Syukri Harto, mantan Sekko Yuzamri Yakub pun diperiksa sebagai saksi.

"Mendengar Kejari Pekanbaru akhirnya menghentikan sementara pengusutan kasus ini, saya seperti disambar petir di siang bolong. Kaget. Karena beberapa bukti yang diserahkan ke Kejari Pekanbaru rasanya sudah lengkap," ucapnya.

Disebutkan Adnan, dalam catatan IMD, ditemukan 265 penerima dana bansos fiktif, yang disalurkan melalui sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. Nilai dana bansos yang disalurkan bervariasi, Rp20 sampai Rp30 juta per titik.

Selain bakal mendaftarkan gugatan praperadilan, IMD juga berencana mendatangi Kejati Riau dan meminta Komisi Pengawas untuk memeriksa Kepala Kejari dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru.***(son) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar