• Home
  • Hukrim
  • LSM Koalisi Rakyat Riau Laporkan 33 Perusahaan Sawit ke Polda Riau

LSM Koalisi Rakyat Riau Laporkan 33 Perusahaan Sawit ke Polda Riau

Senin, 16 Januari 2017 19:33 WIB
PEKANBARU - LSM Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan sebanyak 33 perusahaan yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, karena diduga beroperasi secara ilegal.

Usai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolsiian (SPKT) Polda Riau, (16/1/17), Koordinator KKR Fachri Yasin, mengatakan 33 perusahaan yang dilaporkannya diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.

Ditambahkan Fachri, berdasarkan data Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau, lahan 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Seluas 203.977 hektare kebun sawit ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Praktek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.5 triliun lebih, oleh karena itulah kami laporkan perusahaan tersebut ke Polda Riau, untuk segera ditindaklanjuti," bebernya kepada awak media di Pekanbaru.

Menurut Fachri lagi, ke-33 perusahaan yang dilaporkan pihaknya itu berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 7 perusahaan, Rohul dan Pelalawan masing masing 5 perusahaan, Kuantan Singingi dan Kampar masing-masing 4 perusahaan.

Sedangkan untuk Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing 3 perusahaan serta Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak masing masing satu perusahaan. "Jadi totalnya ada 33 perusahaan yang kita laporkan," pungkasnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar