LSM PENJARA Duga BLH Rohul Lindungi Dua PKS Pembuang Limbah
Selasa, 18 November 2014 16:00 WIB
ROKAN HULU : Puluhan Anggota LSM Pemantau Kinerja Aparat Negara (PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menduga Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rohul melindungi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membuang limbah ke aliran sungai.
Bentuk protes itu disampaikan Ketua DPC LSM Penjara Buaminto saat aksi demontrasi di halaman Kantor BLH Rohul di Kota Pasirpangaraian, (18/11/14). Massa meminta Kepala BLH Rohul Juni Syafri mundur dari jabatannya. Karena dianggap tidak pro rakyat.
Ada tiga tuntutan dari massa. Pertama, mereka meminta agar Pemkab Rohul segera mencabut izin PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) berlokasi di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, serta izin PT Era Sawita berlokasi Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan.
Kedua PKS itu dituding pernah membuang limbah ke aliran sungai dengan sengaja dan lalai sehingga terjadi pencemaran lingkungan.
Kedua, pihak BLH Rohul diminta kooperatif. Karena hingga kini belum menjelaskan hasil uji sample air dari laboratorium terkait sample limbah di PT MAN dan PT Era Sawita. BLH Rohul dinilai tertutup.
Ketiga, BLH Rohul juga dinilai tidak pernah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembuang limbah ke sungai, sesuai Undang-Undang (UU) No 23 tahun 1997, tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (LH).
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, dan Permen LH No 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Amdan dan Izin Lingkungan.
"Karena aksi diam ini, kemungkinan sudah ada 'kongkalikong'," tegas orator saat orasinya.
Kabid Pengawasan Pengedalian dan Pemulihan Lingkungan BLH Rohul Selamet akhirnya keluar. Dia mengajak massa untuk berdiskusi soal pencemaran lingkungan.
Meski demikian, niat baik Selamet diabaikan para pengujuk rasa. Massa menolak bertemu dengan pejabat setingkat Kabid. Mereka ingin berjumpa langsung dengan Kepala BLH Rohul Juni Syafrin.
Sebelum mengakhiri aksinya, massa dari LSM PENJARA berjanji akan mendatangkan massa lebih besar lagi ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Rohul, jika pemerintah daerah tidak memberikan sanksi tegas kepada dua perusaahan pembuang limbah ke sungai.
Massa juga meminta Bupati Rohul agar menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menyalurkan dana Coorporate Social Responsiblty (CSR) kepada masyarakat sekitar.
(zal/zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

