• Home
  • Hukrim
  • Laporan Korupsi tak Ditanggapi, Kajati Riau Digugat

Laporan Korupsi tak Ditanggapi, Kajati Riau Digugat

Senin, 12 Mei 2014 19:15 WIB

PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Edi Rakamto digugat LSM Indonesian Monitoring Developer (IMD) karena dinilai tidak menanggapi laporan dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp6,78 miliar.

Direktur Eksekutif IMD R Adnan kepada wartawan usai melaporkan Kajati Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/5/14), menyatakan pihak terpaksa melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kajati Riau Edi Rakamko. 

Pasalnya, pihak Kejati Riau tidak menanggapi laporan dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang PJU senilai Rp6,78 miliar yang dikerjakan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamban) Riau. 

"Gugatan kita ini dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2000. Menurut peraturan ini, penegak hukum atau komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima," jelasnya. 

Adnan menambahkan, LSM IMD pertama kali melaporkan dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang PJU pada 12 Maret 2014. Pada 2 Mei 2014, IMD kembali menanyakan progress laporan tersebut, tapi tidak juga ditanggapi.

"Karena telah melewati batas waktu sebagaimana diatur PP nomor 7 tahun 2000, kami terpaksa menggugat Kajati Riau ke pengadilan," pungkasnya.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar