• Home
  • Hukrim
  • Lengkapi Berkas, Penyidik KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Sekda Dumai

Lengkapi Berkas, Penyidik KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Sekda Dumai

Rahmad Wijaya Rabu, 16 Agustus 2017 20:57 WIB
DUMAI - Empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir di Komplek Pemko Dumai, Jalan Putri Tujuh, Dumai Timur, Rabu (16/8/17).

Proses penggeledahan berlangsung selama 60 menit dengan pengawalan super ketat dari aparat kepolisian setempat. Tim penyidik tidak ada membawa dokumen hasil penggeledahan dari rumah dinas Sekda Dumai tersebut.

Sejumlah personel polisi dengan senjata laras panjang menjaga di depan rumah dinas. Selama proses penggeledahan berlangsung, tak seorangpun bisa masuk kelingkungan rumah dinas tersebut. Polisi menutup pagar rumah itu.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah kontrakan Muhammad Nasir, Rabu (9/8/17). Rumah itu di sewa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis saat resmi bertugas di Kota Dumai. 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis juga gagal menunaikan ibadah haji tahun ini. Kegagalan keberangkatan Muhammad Nasir ini terjadi setelah parspor miliknya mendapat pencekalan dari Imigrasi.
 
Orang nomor tigas di Pemko Dumai ini baru mengetahui pencekalan saat dirinya berada di kota Batam, Kepuluan Riau sebelum terbang ke Madinah dengan rombongan Jamaah Calon Haji kota Dumai di Embarkasi Batam.

Pencekalan terhadap Muhammad Nasir diduga kuat dilakukan pihak Imigrasi atas permintaan Komisi Pememberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya baru-baru ini informasi beredar KPK telah meningkatkan status penyelidikan pembangunan tahun jamak jalan lingkar Pulau Rupat menjadi Penyidikan.  

Kasus pembangunan jalan lingkar Pulau Rupat ini sudah dilirik KPK sejak akhir tahun lalu. KPK bahkan menurunkan langsung para penyidiknya ke Bengkalis pada November 2016 lalu untuk melakukan penyelidikan tahap awal untuk mengumpulkan sejumlah data dan alat keterangan.  

Penyelidikan tahap awal tersebut dilakukan KPK selama satu minggu di kota Bengkalis. Pihak KPK meminjam ruangan khusus di Mapolres Bengkalis untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan sejumlah pihak.  

Dalam pemeriksaan KPK pada tahun lalu, para penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Diantaranya rekanan yang melakukan pengerjaan proyek serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan jalan lingkar Rupat.
  
Termasuk Muhammad Nasir juga sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK saat itu terkait kedudukannya sebagai Kepala Dinas PU yang bertangung jawab pekerjaan yang dibawahi instansinya tersebut. 

Proyek pembangunan tahun jamak ini, seperti dikutip Tribun Pekanbaru, diduga kuat tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan dengan perencanaan.  Sehingga menjadi perhatian khusus KPK. 

Apalagi pembangunan tersebut memakan anggaran melalui APBN dengan nilai ratusan miliaran rupiah.  Untuk pembangunan jalan lingkar ini pemerintah pusat mengelontorkan APBN sebesar Rp 528 miliar yang dianggarkan  mulai tahun 2011 hingga 2015 lalu. 

Secara menyeluruh di era pemerintahan Bupati Herliyan Saleh, Dinas PU Bengkalis saat itu dipimpin Muhammad Nasir mendapatkan sebanyak enam proyek pembangunan tahun jamak yang dikerjakan dari tahun 2011 hingga 2015 dari pemerintah pusat. Nilai keenam proyek tersebut sebesar mencapai angka Rp 2,4 triliun dengan anggaran melalui APBN.

(adi/mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsiSekda Dumai
Komentar