MPI Temukan Dugaan Manipulasi Data Lulusan Honorer K2
Selasa, 18 Februari 2014 15:43 WIB
TEMBILAHAN - Masyarakat Peduli Indragiri Hilir (MPI) menemukan indikasi manipulasi data honorer K2 yang lulus di Inhil. Juru Bicara MPI Tengku Suhandri, Selasa (18/2/14) menyatakan, saat ini setidaknya ada 3 tenaga honorer kategori dua (K2) di Kota Tembilahan yang diduga memanipulasi berkas.
"Permasalahan ini akan dilaporkan ke penegak hukum," ungkap Tengku Suhandri.
Ia belum dapat menyampaikan nama-nama honorer K2 yang diduga kuat memalsukan berkas itu, karena saat ini pihaknya masih melakukan investigasi menyeluruh di lapangan.
"Kami saat ini sedang mengumpulkan data atas temuan ini, termasuk mengumpulkan keterangan dari pejabat yang mengeluarkan surat keterangan honor bagi honorer yang lulus kemarin," ujarnya.
Informasinya, dalam kelulusan honorer K2 tersebut, ditemukan adanya manipulasi masa mengajar honor tenaga pendidik di sebuah SD. Dalam berkas yang dimasukkan untuk melengkapi persyaratan kelulusan honor K2 tersebut, dibuatkan masa mengajar sejak 2004, padahal diketahui mereka mengajar sejak 2008. br>
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil Afrizal menyatakan belum mendapatkan laporan adanya temuan ini.
"Kami belum menerima laporannya. Tentunya kami akan tindak lanjuti permasalahan ini," jawab Afrizal ketika dikonfirmasi riauterkinicom.
Terhadap temuan data bermasalah ini nantinya dapat saja dilakukan verifikasi kembali dan disampaikan kepada Kementerian Pemberdayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), sebagai pertimbangan honorer K2 yang lulus tersebut dalam proses pengangkatannya sebagai CPNS.
"Setahu saya sebelum pengumuman kelulusan honorer K2 ini ada uji publik. Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan terkait tenaga honorer K2 ini. Mereka yang bermasalah saat itu oleh Kemen PAN dan RB langsung dicoret. Tapi, kalau yang lulus dan bermasalah saat ini, bisa saja tidak terjaring saat uji publik itu," imbuhnya.
Pihak BKD, ujar Afrizal, dalam proses administrasi honorer K2 ini hanya menerima berkas dan persyaratan tersebut dari Satker terkait. Setelah dianggap memenuhi ketentuan, kemudian dikirimkan ke Kemen PAN dan RB. Jadi, penetapan kelulusan mereka ditentukan Pusat.***(mar)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

