Mantan Gubri Rusli Zainal Ajukan PK Setelah Kasasi Kandas
Jumat, 06 November 2015 18:54 WIB
PEKANBARU - Setelah hampir dua tahun menjalani masa hukuman dibalik jeruji besi penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru. Atas perkara korupsi zin kehutanan dan kasus suap pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau ke XVIII yang menjeratnya.
Pada Jum'at (6/11/15) pagi. Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepihak pengadilan, atas putusan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
Pengajuan PK ini, Rusli Zainal mohon keadilan dan mendapat keringan hukuman. Karena hukuman pidana selama 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI, melalui putusan kasasinya. Dinilai sangat terlalu berat.
" Mohon dukungannya ya. saya mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Agar MA dapat kembali mempertimbagkan dan memberikan keringan hukuman," ucap Rusli didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH, usai meninggalkan ruangan Tipikor PN Pekanbaru.
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada Riauterkini.com diruang kerjanya membenarkan adanya pengajuan PK dari terpidana Rusli Zainal yang akrab dipanggil RZ ini.
" Ya tadi bersama pengacaranya Pak RZ mengajukan permohonan PK," terang Denni.
Seperti diketahui sebelumnya, Kendati sempat turun hukumannya ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dengan menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.
Melalui kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Rusli Zainal dengan putusan vonis hukuman selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsideir 6 bulan.
Amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH. Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

