Masih Kritis, Terdakwa Kredit Fiktif BNI 46 Mohon Penundaan Sidang
Kamis, 18 September 2014 16:46 WIB
PEKANBARU - Pasca menjalani operasi jantung di RS Harapan Kita, pada 5 Agustus 2014 lalu, hingaa saat ini kondisi terdakwa perkara korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru Esron Napitupulu, Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ), masih kritis dan masih menjalani perawatan intensif.
Prihatin atas kondisi Esron saat ini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, memohon pertimbangan majelis hakim maupun jaksa, untuk tidak menghadirkan Esron ke persidangan dalam waktu dekat ini.
"Kondisi Esron saat ini masih kritis pasca menjalani operasi jantung dan kami melihat sangat tidak mungkin untuk menghadirkannya ke persidangan dalam waktu dekat ini," ujar pengacara Esron Harianja, SH kepada Riauterkini.com, Kamis (18/9/14) siang.
Dari pihak keluarga Esron tidak akan menghalang penegak hukum untuk memproses hukum kasus yang bersangkutan. Hanya saja, diharapkan proses itu dilakukan saat Esron dalam kondisi sehat.
"Silahkan diproses atau disidangkan Esron ini, namun kita berharap saat menjalani persidangan kondisi Esron sehat. Jika majelis hakim maupun jaksa berkeinginan menyidangkan perkara kliennya yang direncanakan pada tanggal 24/9/14 nanti, siapa yang akan menjamin atau yang bertanggung jawab, jika nantinya kondisi kesehatan kliennya bertambah parah," terang Harianja.
Dijelaskan Harianja, berdasarkan hasil rekap medis yang dikeluarkan RS Harapan Kita, pada tanggal 2 September 2014 kemarin dan keterangan Prof Dr Setianto SpJPOK, dokter yang menanganinya. Kondisi Esron masih sangat mengkhwatirkan. Menurut dokternya, pasca operasi ini, Esron harus menjalani perawatan intensif selama 9 bulan.
"Dalam 9 bulan ini, klien saya harus istirahat total, dengan kondisi ruang udara yang steeril," tuturnya.
Selain itu sambung Harianja, menurut dokter, kliennya tidak boleh berpikir terlalu lama dan berat yang dapat menimbulkan stres.
"Kondisi Esron saat ini, kami sudah memberitahukan kepada pihak hakim maupun jaksa, berikut foto dalam rekap medisnya. Agar masing-masing pihak dapat memaklumi kondisi Esron saat ini," ucapnya.
Selaku yang mewakili pihak keluarga, Harianja berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkannya, jika kliennya tetap akan disidangkan pada 24/9/14 nanti.
Pihak keluarga Esron berharap majelis hakim memberikan keringanan dengan menangguhkan penahanan Esron, ataupun memberikan penahanan dengan status tahanan kota.
Seperti diketahui, Esron Napitupulu, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Atas perbuatan Esron, negara dirugikan Rp40 miliar.
Dalam perkara ini, tiga pejabat BNI 46 yang terlibat, telah dinyatakan majelis hakim tipikor Pekanbaru, bersalah. Ketiganya dijatuhi vonis hukuman selama 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

