• Home
  • Hukrim
  • Minta Bupati Ditindak, Warga Kampar Jahit Mulut di KPK

Minta Bupati Ditindak, Warga Kampar Jahit Mulut di KPK

Sabtu, 01 November 2014 14:44 WIB

JAKARTA - Massa Gerakan Rakyat Kampar (Gerak) tidak main-main untuk menyeret Bupati Kampar Jefry Noer dan istrinya Eva Yuliana yang juga anggota DPRD Riau, ke penegak hukum. Mereka menggelar aksi jahit mulut sebagai bentuk demonstrasi.

Aksi jahit mulut yang sudah dilakukan sejak berangkat dari Kampar dan akan dilanjutkan mereka di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Koordinator Gerak, Rafi, melalui pesan singkatnya Jumat (31/10) mengaku sudah berangkat ke Jakarta. Aksi jahit mulut juga akan dilakukannya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

"Kami juga akan melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jefry. Selama ini, Jefry tidak tersentuh hukum oleh penegak hukum di Riau," kata Rafi, Jumat (31/10). 

Menurut Rafi, massa Gerak yang akan melakukan jahit mulut adalah Rahmat, Ansor, Dapson, Indra dan Anton. Jahit mulut sudah dilakukan dari Bangkinang menuju Jakarta dengan menaiki bus.

"Kamis sudah berangkat sejak dua hari lalu. Sesampainya di Jakarta, kami akan melakukan aksi di depan gedung KPK dan Mabes Polri. Kalau perlu di depan Istana Negara di hadapan Presiden Joko Widodo," ucap Rafi.

Adapun kasus yang dilaporkan adalah dugaan korupsi baju koko, plesiran Jefry beserta keluarga ke Manchester Inggris dan dugaan penyelewengan APBD Kampar melalui Pusat Pelatihan Pertanian dan Perkebunan Sejahtera (P4S) di Kubang Raya.

Selama ini, Gerak memang intens menyuarakan korupsi yang diduga Jefry. Termasuk kasus penganiayaan yang dilakukan Eva Yuliana terhadap dua petani, Jamal dan Nur Asni di Desa Birandang.

Kasus terakhir, sudah dihentikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dalam kasus baju koko, nama Jefry selalu disebut sebagai penggagas proyek tersebut. Bernilai miliaran rupiah, proyek itu dipecah ke bebarapa camat untuk menghindari tender.

Sementara dalam kasus plesiren, terdakwa HM Syafri, mantan Direktur BPR Sarimadu Bangkinang, Kampar, menyebut Jefry terlibat. Hal itu juga dikuatkan dengan petikan vonis hakim di Pengadilan Tipikor yang menyebut unsur keterlibatan Jefry.***(merdekacom)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar