• Home
  • Hukrim
  • Musibah Besar, 3 Gubernur Riau Berakhir di KPK

Musibah Besar, 3 Gubernur Riau Berakhir di KPK

Jumat, 26 September 2014 15:15 WIB

PEKANBARU - Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Al-Azhar mengaku prihatin atas tertangkapnya Gubernur Riau Annas Maamun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Adat masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait dengan kasus tersebut. 

Al-Azhar menilai tertangkapnya sang gubernur merupakan sebuah musibah besar bagi masyarakat Riau. 

"Bila hasil pemeriksaan awal ini status beliau ditetapkan sebagai tersangka, maka rasanya malang betullah Riau ini," kata Al-Azhar seperti dikutip Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 26 September 2014. 

Al-Azhar sangat menyayangkan, pascareformasi, perjalanan tiga pemimpin Bumi Lancang Kuning tiga kali berturut-turut berkahir di KPK atas kasus korupsi. 

"Sebesar dan seberat apa pun musibah, harus diambil hikmahnya. Orang Riau perlu lebih meningkatkan azamnya untuk mawas diri dari sikap dan praktek-praktek korupsi," ujarnya.

Menurut dia, peristiwa ini jelas akan mengganggu roda pemerintahan di Riau. Apalagi, tutur dia, Annas Maamun belum selesai membangun pondasi birokrasi pemeritahannya. 

Dia tidak menampik, sejak Annas menjabat Gubernur Riau, ada benih konflik di internal birokrsi akibat penataan ulang yang dilakukan.

"Kita berharap rekan-rekan yang berada di birokrasi yang terlibat pro-kontra bersikap arif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat," katanya. 

KPK menangkap Annas tadi malam di Cibubur, Jakarta. Gubernur yang didukung Partai Golongan Karya tersebut ditangkat terkait dengan kasus dugaan suap alih fungsi lahan. 

Saat ini Annas masih diperiksa di KPK. Komisi antirasuah juga menyita sejumlah mobil, termasuk mobil berpelat nomor Riau, dalam penangkapan itu

KPK bukan kali ini saja menangkap Gubernur Riau. Sebelum Annas, KPK menangkap Rusli Zainal dan Saleh Djasit. Rusli adalah Gubernur Riau sebelum Annas. Sedangkan Saleh adalah Gubernur Riau sebelum Rusli.

Gubernur yang digantikan Annas, Rusli, menjabat selama dua periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. 

Ia ditangkap KPK terkait dengan kasus korupsi PON XVIII, suap anggota DPRD Riau, dan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Saat ini pengadilan Rusli masih berlangsung di tingkat kasasi, setelah KPK tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang mengurangi hukuman Rusli dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Saleh, yang menjabat Gubernur Riau pada 1998-2003, berurusan dengan KPK terkait dengan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yang melibatkan Hari Sabarno. KPK menahan Saleh pada 19 Maret 2008 setelah menjadi anggota DPR.***(tempo)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar