PN Pekanbaru Tolak Gugatan Kemen LH ke PT MPL Rp16 Triliun
Selasa, 04 Maret 2014 10:34 WIB
PEKANBARU - Suasana sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/3/14) sangat sepi. Hanya dihadiri oleh Berto Herora Harahap selaku Kuasa penggugat dan seorang kuasa hukum lainnya.
Kontras dengan nilai gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) sebesar Rp16 triliun. Selain tak ada pengunjung, sidang juga sempat beberapa kali ditunda.
Penundaan pertama terjadi pada 18 Februari 2014 silan, namun ditunda kemarin. Semula dijadwal pukul 11.00 WIB, molor menjadi pukul 14.00 WIB. Namun gagal terlaksana lagi dan baru digelar pada pukul 17.00 WIB. Berakhir pukul 20.00 WIB atau hanya sekitar tiga jam.
Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Reno Listowo didampingi hakim anggota Efendy Jauhari dan Togi Pardede. Keputusannya, Mahelis Hakim menolak gugatan Kementerian LH Rp16 triliun terkait tudingan perusakan ekologi hutan oleh PT MPL.
Reno Lestowo saat membacakan amar putusan gugatan perdata itu menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan KLH kepada PT MPL dengan berbagai pertimbangan.
Sebagai data tambahan, KLH mengajukan gugat pada 26 September 2013, terkait tuduhan terhadap PT MPL melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Perbuatan melawan hukum yang dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Dari seluas 5.590 hektare izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04 tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang seluas 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2004, 2005 dan 2006.
Selisih dengan IUPHHKHT seluas 1.873 hektare, sehingga total kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT MPL setidaknya senilai Rp4 triliun.
Perusahaan ini juga dinilai melakukan penebangan hutan di dalam areal IUPHHKHT, dari 5.590 hektare, 400 hektare berupa bekas tebangan dan sisanya seluas 5.190 hektar berupa hutan primer atau hutan alam.***(mad/dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

