• Home
  • Hukrim
  • Panwaslu Kampar Gagalkan Penggelembungan Suara Caleg NasDem

Panwaslu Kampar Gagalkan Penggelembungan Suara Caleg NasDem

Minggu, 13 April 2014 17:53 WIB

TAMBANG - Terjadi penggelembungan suara di 6 TPS Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.Penghitungan ulang surat suara di 6 TPS tersebut terpaksa dilakukan.

Penggelembungan suara tersebut terjadi karena jumlah suara yang tertera di C1 saksi dan PPL berbeda dengan C1 yang di miliki oleh KPPS. Dalam penghitungan ulang ini sempat terjadi ketegangan antara salah seorang caleg yang mengaku saksi dari partai Nasdem dengan salah seorang pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar Ahad (13/4/14). 

Saat penghitungan ulang tersebut juga dihadiri anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bersama anggota Panwaslu Kampar Edwar dan Syawir Abdullah serta Panwaslu Kecamatan Tambang dalam monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat PPS di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berhasil menggagalkan penggelembungan suara di 6 TPS se Desa Kualu dari 14 TPS di desa tesebut. 

Penggelembungan suara yang digagalkan itu cukup besar yaitu 541 suara yg diberikan untuk caleg atas Mukhtar dari Partai Nasdem.Suara itu tersebar di 6 TPS yaitu TPS 02 sebanyak 41 suara,TPS,03 sebanayak 100, TPS 04 senyak 100, TPS 9 sebanyak 100, TPS 10 sebanyak 100 suara. di TPS 13 sebanyak 100. Disamping itu juga terjadi pengurangan suara di TPS 03 sebanyak 25 suara dari caleg dari partai PKS atas nama Bustami. 

Kasus ini sudah tercium sehari sebelumnya, bahkan Bawaslu Riau mendapat informasi adanya perbedaan C1 saksi dan PPL dengan C1 yg ada di kotak suara. Saat penghitungan ulang Rusidi Rusdan langsung mengintruksikan kepada PPL melalui Panwaslu Kampar agar Pleno menghitung kembali perolehan suara Partai dan caleg berdasarkan C1 Plano, bukan lagi berdasarkan C1 yg dimiliki oleh masing2 ketua KPPS. 

Akhirnya Anto selaku pimpinan sidang Pleno PPS untuk mencocokkan Perolehan suara dari 6 TPS bermasalah tersebut.

"Bahwa dalam kasus ini pengawas Pemilu mencatat terjadi 3 Pelanggaran sekaligus, yaitu Pelanggaran Pidana, administrasi dan Kode etik.selanjutnya, untuk itu kita meminta kepada Panwaslu Kampar agar memproses kasus ini sampai tuntas, agar menjadi pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu Lain untuk tidak terjadi di tempat lain," tegas anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan usai melakukan penghitugan ulang, Ahad (13/4/14). 

Saat akan dilaksanakannya penghitungan ulang suara di PPS Desa Kualu itu juga sempat terjadi ketegangan antara salah seorang caleg partai Nasdem yang mengaku saksi partai nasdem atas nama Ilyas HU dengan salah seorang pimpinan Panwaslu Kampar Syawir Abdullah. Namun ketegangan ini dapat diredakan. 

Proses penghitungan suara ulang ini langsung di awasi oleh Pihak Bawaslu Propinsi Riau dan Panwaslu Kabupaten Kampar juga dihadiri saksi dari partai Politik, petugas PPL, PPK Kecamatan Tambang serta dijaga oleh sejumlah aparat keamanan dari Polsek Tambang.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar