• Home
  • Hukrim
  • Pejabat Tinggi Kuansing Diduga Ikut Kuasai HPT Batang Lipai Siabu

Pejabat Tinggi Kuansing Diduga Ikut Kuasai HPT Batang Lipai Siabu

Rabu, 08 Oktober 2014 17:46 WIB

TELUK KUANTAN - Kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) Batang Lipai Siabu ditetapkan sebagai hutan kawasan berdasarkan penunjukan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 seluas 67.080 hektar.

Kawasan HPT Batang Lipai Siabu secara administrasi pemerintahan terletak di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing. Menurut ketentuan, kawasan HPT ini tidak boleh dimiliki perorangan atau diperjualbelikan. Karena termasuk hutan negara yang dilindungi.

Namun faktanya hingga kini, menurut Ketua LSM Peduli Kuansing Ilyas kepada riauterkinicom, HPT Batang Lipai Siabu itu kini sudah dijamah bahkan pemilik modal sudah berbodong-bondong masuk ke areal HPT ini. Tak pelak ribuan hektar HPT, kini telah menjelma menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sejak beberapa tahun lalu.

Kata Ilyas, satu-persatu penggarap hutan kawasan itu kini sudah mulai terkuak. Penggarap yang ikut terlibat, tidak hanya dari oknum masyarakat biasa, malah sejumlah pejabat dan oknum aparat dituding ikut menguasai HPT Batang Lipai Siabu. Luas yang dikuasainya pun cukup fantastis.

Lebih menyedihkan lagi lanjut Ilyas, Selasa (7/10/14) kemarin, salah seorang pejabat tinggi Kuansing dikabarkan ikut menguasai ratusan hektar lahan yang berada dikawasan HPT.

Selain seorang petinggi, sosok ini cukup disegani oleh masyarakat Kuansing. Hutan yang diduga dikuasai oleh pejabat penting itu luasnya hampir sekitar 223 hektar lebih.

"Modus yang dipakai untuk menguasai lahan hutan itu, tergolong rapi," ungkap Ilyas.

Siapakah pejabat penting itu?

Ketua LSM Peduli Kuansing, Ilyas menyebutkan pejabat penting Kabupaten Kuansing yang diduga kuat telah menguasai sekitar 223 hektar hutan kawasan itu bernisial "Zkl".

Zkl kata Ilyas, waktu itu mejabat sebagai Sekda Kabupaten Kuansing. Awal cerita terungkapnya masalah tersebut kata Ilyas, pada tahun anggaran 2007 lalu, Pemkab Kuansing membuat kegiatan Enclave Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.

Lantas, berdasarkan data dari dinas itu, kata Ilyas, terungkap jika, Zkl telah membuat surat perjanjian penyerahan tanah yang mereka sebut sebagai kebun tua perladangan Suku Patopang Desa Logas Kecamatan Sengingi seluas 223 hektar.

Tanah seluas itu diserahkan oleh Suku Patopang kepada Zkl. Kini bagi Zkl, lahan seluas itu telah ditanami perkebunan kelapa sawit. Selain ditanam dihutan kawasan, perkebunan kelapa sawit milik Zkl hingga sekarang tidak memiliki izin dari dinas terkait.

"Seharus menurut aturan, jika lahan perkebunan sudah 25 hektar atau lebih dari itu harus sudah memiliki izin, dan tidak boleh dimiliki perorangan," jelas Ilyas.

Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan bahwasanya, setiap usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 hektar atau lebih wajib memiliki izin.

"Namun berdasarkan pantauan kami, yang bersangkutan (Zkl-red) tidak memiliki izin," ucap Ilyas. Selain itu sebut Ilyas, tanah yang diserahkan kepada Zkl tersebut tanpa ada konfensasi. "Tanah hak ulayat hukum adat tidaklah dapat dimiliki oleh perorangan, apalagi dimliki dengan bukti-bukti kepemilikan tanah," cetus Ilyas.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh riauterkinicom, memang terdapat surat penyerahan tanah (kebun tua) perladangan suku Patopang Desa Logas Kecamatan Sengingi kepada Zkl sebagai penerima. 

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Zkl tersebut diuraikan bahwa luas tanah yang diserahkan oleh suku Patopang kepada Zkl seluas 223 hektar yang terletak di Sungai Sako.Sayangnya hingga berita ini dturunkan Zkl belum berhasil dikonfirmasi.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar