Pemko Dumai Himbau Masyatakat Tak Percaya Calo CPNS
Selasa, 10 November 2015 20:48 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) setempat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya dengan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa mengurus meluluskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Lulus dan diangkat menjadi CPNS itu harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku serta diumumkan secara terbuka. Sehingga tidak ada yang namanya disembunyikan apalagi kecurangan. Jadi, masyarakat yang mendapat tawaran dari calon jangan mudah tergoda," kata Sepranef Syamsir, Kepala BKD Dumai, Selasa (10/11/15).
Dijelaskannya, begitu juga dengan pengangkatan tenaga honor, itu sudah ada databasennya dan tahapan serta prosedurnya sudah ada. Jadi diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi mempercayai oknum calo yang bisa meluluskan pada tahapan CPNS.
Kemudian mengenai oknum PNS Distanbunhut Kota Duma berinisial SU, Sepranef, sudah mendapatkan laporannya secara lisan dari pimpinan instansi tersebut. Namun, sejauh ini BKD masih meminta dan menunggu laporan resmi secara tertulis dengan dilengkapi lampiran barang bukti atas adanya PNS terlibat tindak kriminal.
"Kalau memang terbukti bersalah dan ditahan, maka berdasarkan UU ASN, SU (56) akan diberhentikan sementara dari jabatannya sambil menunggu putusan hukuman yang diterimanya. Jika hukuman melebihi dari batas aturan, yang bersangkutan akan di pecat dari jabatannya sebagai PNS," tutup Sepranef.
Sedangkan Kepala Distanbunhut Kota Dumai, Dwi Oristyawan, membenarkan adanya penahanan oknum PNS dilingkungan kerjanya oleh pihak Polres Dumai. Oknum PNS berinisial SU tersebut, jabatannya Sub Bagian Umum dan golongan pangkatnya 3 D di instansi Dinas Pertaninan Perkebunan dan Kehuatanan Dumai.
"Ya, memang benar oknum tersebut PNS dilingkungan Distanbunhut Kota Dumai, dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah akan melaporkannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam hal ini ialah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Dumai disertai lampiran bukti-bukti dan surat penahanan," jelasnya.
Sebagai data tambahan, Oknum pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pertaninan Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kota Dumai, berinisial SU (56) diamankan petugas kepolisian lantaran dilaporkan korbannya yang sudah rugi puluhan juta dengan iming-iming bisa meloloskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tak tanggung-tanggung, perempuan paruh baya ini menipu korbannya sebanyak delapan orang. Padahal kehidupan perempuan berpawakan gemuk itu menjadi pegawai sudah mapan, mendapatkan gaji yang dibayarkan oleh masyarakat, tunjangan kerja, uang transpor dan lainnya, namun tetap saja melakukan tindakan melanggar hukum.
Bahkan, untuk meloloskan korbannya sebagai CPNS Kota Dumai, pelaku meminta sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi sesuai dengan tamatan serta title dari korban. Diketahui untuk korban tamatan D3 dimintai uang sebesar Rp. 65 juta untuk lolos CPNS dan untuk tamatan S1 korban diminta untuk membayar uang pelicin sebesar Rp. 80 juta.
Namun, setelah berbulan hingga bertahun setelah membayar uang pelicin kepada pelaku, korban tidak kunjung mendapatkan kepastian sesuai dengan janji yang diumbar-umbarkan oleh pelaku kepada korban. Meresa tidak senang dan tidak terima atas perbuatan pelaku, para korbannya langsung membuat laporan ke pihak Polres Dumai.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Atas Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
-
Hukrim
Cara Kenali Modus Pig Butchering
-
Nasional
Pengumuman Kelulusan SKD CPNS dan PPPK 2021 Tahap 2
-
Sosial
Sekda Riau: CPNS Riau 2021 Tidak Ada Namanya Pakai Calo
-
Kesehatan
16 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Positif COVID-19 di Dumai
-
Hukrim
Seorang Guru Honorer Tersandung Investasi Bodong di Dumai

