• Home
  • Hukrim
  • Pemukul Kadis PU Riau Terancam Dua Tahun Penjara

Pemukul Kadis PU Riau Terancam Dua Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2014 15:40 WIB

PEKANBARU - Tersangka pemukulan terhadap Muhammad Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Riau, Yuniardianto Rachman (YR) kini tengah mendekam di sel Mapolda Riau. 

Dia ditahan, dikenakan ke Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 2 tahun. 

Hal ini sesuai yang diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kombes Pol Arif Rahman Hakim melalui Kasubdit III (Jatanras) AKBP Hendri Posma Lubis di Mapolda Riau. 

"Tersangka pemukul dengan korban Muhammad sudah kita tahan. Ia diamankan Rabu (9/7/14). Tersangka dikenakan ke Pasal 351 KUHP," ungkapnya menjawab wartawan di Mapolda Riau, Kamis (10/7/14). 

Saat ditanya terkait motif tersangka memukul korban, AKBP Posma menjawab hanya emosi semata. Beredar informasi perkelahian tersebut terkait proyek. Namun, Kasubdit tidak membenarkan hal tersebut. "Tersangka memukul karena emosi. Kalau soal proyek, kita tidak menemukan. Karena kita tidak sampai ke sana," jawabnya. 

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa empat orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka hanya seorang diri memukul korban," kata AKBP Posma. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadis PU Riau Muhammad beserta Yuniardianto Rachman yang merupakan adik kandung Wagubri Arsyadjuliandi Rachman tersebut menghadiri acara buka bersama di rumah dinas Wagubri, Selasa (8/7/14). 

Saat itu, terjadi pertengkaran keduanya. Pertengkaran itu berujung dengan Yuniardianto Rachman yang memukul rahang Muhammad. Muhamma kemudian dilarikn ke RS Bhayangkara. 

Anggota Dit Reskrimum Polda Riau berhasil mengamankan Yuni Rachman, Rabu (9/7/14) dini hari. Usai diamankan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar