• Home
  • Hukrim
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Bengkalis

Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Bengkalis

Roni Pratama Jumat, 30 Juli 2021 16:08 WIB
BENGKALIS - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bengkalis. Karena salah memilih teman laki-laki, gadis 13 tahun menjadi korban pencabulan.

Tidak hanya menyetubuhi korbannya, sebelum melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku memaksa menanggalkan pakaian dan mengambil foto korban.

Pelaku MT (19) merupakan tetangga korban sebut saja PA (13) berdomisili di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku Sabtu (3/7/21) lalu. Dengan modus menjemput korban untuk diantar pulang ke rumahnya. Akan tetapi, masih di perjalanan pelaku membawa korban ke sebuah pondok di Desa Damai.

Tiba di pondok, pelaku memaksa membuka pakaian dan mengambil foto korban. Setelah selesai memoto pelaku mengancam akan menyebarkannya jika tidak melayani nafsu setannya itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K membenarkan terungkapnya kasus ini saat jumpa pers, Kamis (29/7/21) kemarin.

Pelaku MT diamankan petugas Ahad (4/7/21) sekitar pukul 16.00 WIB setelah korban melaporkan apa yang dialami ke keluarganya.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka MT mengakui melakukan perbuatannya itu," ungkap Kapolres.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler yang digunakan pelaku untuk mengambil gambar, bra korban, celana dalam, serta baju-baju kaos.

"Korban dan pelaku hanya teman biasa, modus pelaku adalah menjemput korban, kemudian mengancam dan menyetubuhi korban," imbuh Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Riauterkini.com
Tags AsusilaKabupaten BengkalisKasus AsusilaKasus PencabulanPencabulan AnakPolres Bengkalis
Komentar