• Home
  • Hukrim
  • Pengacara Nur Asni Minta Polda Riau Serius dan Profesional

Pengacara Nur Asni Minta Polda Riau Serius dan Profesional

Sabtu, 07 Juni 2014 17:21 WIB

PEKANBARU - Istri Bupati Jefry Noer, Eva Yuliana dilaporkan atas kasus penganiayan oleh pasutri Jamal-Nur Asmi. Namun, penyidik mengungkapkan bahwa hasil visum menunjukkan bahwa tidak ada bekas penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar dan ajudannya itu. 

Menanggapi hal ini, pihak korban tetap meminta agar penyidik Polda Riau tetap serius dan profesional. 

"Tetapi, saya yakin polisi bekerja profesional dan serius menangani kasus ini, tidak dipangku kepentingan apapun. Karena kita tahu, polisi adalah mitra masyarakat," ungkap Kuasa Hukum korban, Irwan S. Tanjung SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/6/14) sore. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan mengatakan bahwa hasil visum tidak menunjukkan bahwa korban telah dianiaya. Kemudian, Guntur juga mengungkapkan bahwa korban sebenarnya tidak perlu dirawat inap di RSUD Arifin Achmad. 

"Hasil visum menunjukkan tidak ada bukti kekerasan di badan korban. Pihak rumah sakit juga menganjurkan agar korban pulang, namun ia tidak mau," kata Guntur. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jefry Noer, Eva Yuliana dan ajudannya BripkaVery menganiaya Nur Asmi (36) dan suaminya Jamal (39) di Kampar Timur. Pemicu pertengkaran karena kedua pihak saling klaim soal kepemilikan tanah. 

Berujung pertengakaran, Eva Yuliana yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar itu menganiaya Nur Asmi. Eva Yuliana juga menganiaya Jamal yang menolong istrinya. Selanjutnya, Bripka Very ikut menganiaya dan sempat mengacungkan pistolnya. 

Korban kemudian dilaporkan Eva Yuliana dan Jefry Noer ke Mapolres Kampar dan Polda Riau. Sedangkan Bripka Very dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar