Pengacaranya Datangi Polda Riau, Abdul Somad Resmi Pidanakan Jony Boyok
Wili Hidayat Jumat, 07 September 2018 09:45 WIB
PEKANBARU - Setelah ditunjuk menjadi kuasa hukum Ustadz Abdul Somad, tiga pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum LAM Riau datangi Ditkrimsus Polda Riau.
Tiga orang kuasa hukum yang dipimpin oleh Zulkarnaen Noerdin ini datang guna membuat laporan perkara pencemaran nama baik oleh Jony Boyok melalui media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
"Tujuan kita datang ke sini tentu ingin membuat aduan tentang kasus penghinaan yang diarahkan kepada UAS selaku klien kita terhadap Jony Boyok melalui Facebook," ujar Zulkarnaen kepada riauterkini.com.
Tambahnya, pengaduan ini dilakukan karena sebelumnya Jony Boyok sudah diserahkan ke Polda Riau oleh Front Pembela Islam (FPI), Rabu (05/09/18) malam.
"Sebelumnya kan memang sudah diantar oleh FPI ke sini. Namun memang belum ada yang melaporkan sehingga menjadi delik aduan. Namun, saat ini kita melaporkan guna memproses lebih lanjut perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum," terangnya.
Lanjutnya, antara pelaku yang diketahui merupakan warga Pekanbaru dan berdomisili di jalan Kelapa Sawit dan UAS ataupun LAM sebelumnya belum ada penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, memang saat berada di kantor FPI, pelaku sempat berkomunikasi via telpon dan meminta maaf.
"Memang UAS telah memberikaan maaf terkait tindakan Jony Boyok tersebut. Namun, kita tetap jalankan proses hukum karena dikhawatirkan terjadi main hakim sendiri oleh temen-temen yang lain. Karena, hingga saat ini banyak teman-teman menghubungi kita meminta kejelasan hukum Jony Boyok, malahan ada juga yang berkata dengan nada marah dan mengancam akan turun tangan jika tidak ada kejelasan proses hukumnya. Nah, ini yang kita khawatirkan dan kita berusaha mencegah hal itu terjadi," paparnya.
Zukarnaen berharap, proses hukum berjalan seadil-adilnya. Hal ini juga diharapkan dapat membuat efek jera terhadap yang lain khususnya kepada pelaku agar tidak terjadi lagi.
"Kita juga ingin, pengguna medsos lebih berhati-hati baik bertutur kata hingga dalam pengunggahan konten-konten di media sosial tersebut. Sehingga Riau yang damai dan nyaman tetap terjaga," singkatnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan tentang pengaduan yang dilakukan kuasa hukum UAS tersebut. "Ya benar, tadi pengacaranya sudah ke Ditkrimsus Polda Riau menyerahkan surat pengaduan," katanya.
Tambah Sunarto, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersebut. "Untuk Jony Boyok saat ini masih mengamankan diri di Ditkrimsus Polda Riau," singkatnya.
(rtc/wil)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
-
Ekbis
Apical Dumai dan Polda Riau Jalin Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional
-
Hiburan
Video Bonteng Viral Facebook, Isinya Mentimun Jadi Alat Pelampiasan
-
Hiburan
Video Wanita Masturbasi Pakai Bonteng Viral Facebook
-
Olahraga
Bupati Bengkalis, Kapolda Riau dan Forkopimda Jalan Sehat

