DPRD Kuansing Gelar Hearing Terkait Limbah PT SUN
Dio Febrian Selasa, 11 September 2018 22:22 WIB
KUANSING - Hearing yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing dengan PT Sinar Utama Nabati terkait masalah limbah berlangsung panas, Senin (10/9) lalu.
Pasalnya, utusan yang dikirim PT SUN dalam hearing itu bukan pihak manajemen yang bisa mengambil keputusan, melainkan pihak kuasa hukum dari perusahaan tersebut. Hearing yang dilakukan Komisi B DPRD Kuansing tersebut, bahkan langsung mengusir tim kuasa hukum PT SUN.
Hal itu disampaikan salah seorang anggota Komisi B DPRD Kuansing Rosi Atali kepada wartawan, Rabu (11/9) sore. Menurut Rosi, kehadiran tim kuasa hukum dalam hearing itu tidak akan memberikan keputusan.
“Yang kita minta hadir itu pihak manajemen PT SUN. Bukan kuasa hukum. Memangnya ini peradilan. Makanya kemarin kami usir. Seharusnya PT SUN menghadirkan bagian teknis yang sangat memahami masalah ini,” tegas Rosi Atali.
Rosi mengatakan, sepertinya pihak perusahaan ingin menunjukan ke dewan bahwa perusahaan tersebut kuat dan berkuasa. Sehinga pihak perusahaan datang terkesan leluasa dengan mengutus kuasa hukum.
“Baru sekali ini perusahaan yang mengutus pihak kuasa hukum ke dewan. Selama ini belum pernah. Nanti, kalau PT SUN bersedia menghadiri pihak menajemen, baru hearing ini bisa dilaksanakan.
(dio/dio)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Hukrim
Anggota DPRD Kuansing Kembalikan Kelebihan Dana Insentif
-
Hukrim
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kuansing
-
Ekbis
Limbah Cair Sawit Berpotensi Mereduksi Emisi Gas Metana
-
Hukrim
Riuhnya Pemasangan Plang Stop Operasi Sementara PKS SIPP di Mandau
-
Lingkungan
Penyimpangan Pengelolaan Limbah Pertamina Dumai Harus Ditindaklanjuti

