• Home
  • Hukrim
  • Pengadilan Tipikor Sidangkan Perkara Korupsi Pengadaan Lahan KIP Dumai

Pengadilan Tipikor Sidangkan Perkara Korupsi Pengadaan Lahan KIP Dumai

Senin, 06 Januari 2014 19:04 WIB

PEKANBARU - Perkara korupsi pengadaan lahan untuk Kawasan Industri Pelitung (KIP) Dumai, dengan terdakwa Jaelani, kuasa pemilik tanah di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin (6/1/14) siang

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan perkara itu dipimpin oleh majelis hakim I Ketut Suarta. SH Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Dedy Herlianto, SH terungkap, Jaelani didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula pada 2009 lalu. Berdasarkan SKPD Pemko Dumai, terdapat anggaran belanja modal pengadaan lahan untuk KIP, di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, sebesar Rp3 miliar. Dana itu dimaksudkan utnuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah. 

Dengan anggaran tersebut, terdakwa Jaelani menjumpai Kabag Administrasi Pertanahan Pemko Dumai Junaidi Asmawi, yang saat ini telah meninggal dunia (alm), dan membahas biaya ganti rugi lahan seluas 100.000 meter persegi (M2) atas nama pemilik tanah Sopiah, Rahmad dan Toni.

"Dalam pembahasan biaya ganti rugi itu, disepakati anggaran ganti ruginya sebesar Rp25 ribu hinggi Rp50 ribu per merter persegi (M2)," terang Dedi.

Namun realisasinya, tanah yang merupakan milik Sopiah, Rahmad dan Toni, tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada pemilik lahan, sebagaimana kesepakatan. Untuk lahan milik Sopiah seluas 21.675 disepakati sebesar Rp50 ribu permeter. Namun oleh terdakwa dibayarkan sebesar Rp27.000 m2 

"Uang biaya ganti rugi lahan kepada Sopiah, seluas 21.675 meter diberi ganti rugi oleh Pemko sebesar Rp50 ribu permeter dengan total jumlah Rp2.560.515.800. Terdakwa hanya membayar kepada Sopiah sebesar Rp27.000 permeter (Rp1.936.089.900). Begitu juga untuk ganti rugi lahan milik Rahmad dan Toni," jelas Dedi. 

Dalam pengajuan biaya ganti rugi lahan itu, terdakwa bersama Junaidi Asmawi, didakwa telah menggelembungkan harga (mark up) biaya ganti rugi sehingga negara dirugikan sebesar Rp624.650. 110.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHPidana, tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan perkara, majelis hakimpun menutup persidangan, dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar