• Home
  • Politik
  • Satpol PP Meranti Turunkan Ratusan Alat Peraga Kampanye Caleg

Satpol PP Meranti Turunkan Ratusan Alat Peraga Kampanye Caleg

Senin, 06 Januari 2014 18:58 WIB
SELATPANJANG - Menindak lanjuti surat Panwaslu  pada 3 januari 2014 yang  lalu, Satuan polisi Praja  (Satpol-PP) Kepulauan Meranti, melakukan Penertiban dan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK)alon anggota Legislatif  dari  serta sejumlah spanduk promorsi lainnya yang dianggap menyalahi dalam aturan Komisi Pilihan Umum (KPU).

Selain APK atau aktribut parpol sejumlah spanduk  lainnya juga ikut diturunkan karena dianggap sudah kadawarsa, ungkap Kepala Satpol-PP Kepulauan Meranti  Tasrizal Harap Spd,kepada wartawan,saat memimpin oprasi penurunan APK Parpol dijalan Ponegoro, Senin (6/1/14).

Dikatakannya, Tasrizal, APK yang ditturunkan tersebut, adalah yang dianggap menyalahi atauran dan yang kadarwarsa, kebanyak APK yang dipasang oleh para anggota Calon Legislatif tersebut, di tmpat-temapt yang tidak diperbolehkan,  sesuai aturan atribut tidak diperbolehkan di pasang di tempat  fasilitas umum, seperti dijaln protocol, tiang-tiang listrik, rumah Ibadah.
 
APK yang diturunkan itu adalah yang jelas-jelas pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari pantauan wartawan dilapangan penurunan paksa APK tersebut mulai dengan jalan-jalan protokol di Selatpanjang, dan berlanjut dengan jalan-jalan lainnya yang terdapat APK yang dipasang  tidak sesuai dengan aturan.

"Sebelum penurunan APK atau baleho ini kita lakukan, terlebih dahulu  kita  sudah melakukan  brifing   sehingga semua tim mengetahui mana saja APK yang telah melanggar aturan dalam pemasangannya," terangnya.

Ratusan APK  yang terdiri dari baleho, Banner  yang diturunkan itu sebelumnya sudah dilayangkan surat setelah  tidak ada respon makan tindakan tegas kita berlakukan dengan menurunkan APK  yang dipasang  di tempat yang dianggap menyalahi aturan. "Yang jelas kita sudah  ada surat  peringatan sebelum penurunan paksa ini dilakukan," kata Tasrizal. (fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar