Pengedar Ditangkap, Polresta Pekanbaru Temukan Sabu Rp23 Juta
Jumat, 14 Februari 2014 15:15 WIB
PEKANBARU - Anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar sabu. Dari tangan AS alias Cecep (30) warga Pekanbaru yang ditangkap di Siak Hulu, Kampar, Rabu (12/2/14), polisi menemukan barang bukti sabu senilai Rp23 juta atau seberat 25 gram.
Tersangka ditangkap dari pengembangan seorang tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Penangkapan tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka adalah TO (target operasi) yang selama ini dicari.
"Tersangka sudah kami tahan guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan dari seorang tersangka sebelumnya," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Hicca A. Siregar, Jumat (14/2/14)..
Polisi masih melakukan penyelidikan guna menangkap seorang pengedar dari jaringan tersangka Cecep ini. Seorang berinisial Md telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "DPO akan segera ditangkap," tegas Kasat.
Tersangka diancam pidana penjara selama-lamanya 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena penyidik menjeratnya melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
Tersangka ditangkap dari pengembangan seorang tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Penangkapan tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka adalah TO (target operasi) yang selama ini dicari.
"Tersangka sudah kami tahan guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan dari seorang tersangka sebelumnya," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Hicca A. Siregar, Jumat (14/2/14)..
Polisi masih melakukan penyelidikan guna menangkap seorang pengedar dari jaringan tersangka Cecep ini. Seorang berinisial Md telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "DPO akan segera ditangkap," tegas Kasat.
Tersangka diancam pidana penjara selama-lamanya 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena penyidik menjeratnya melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

