Pengedar Ditangkap, Polresta Pekanbaru Temukan Sabu Rp23 Juta
Jumat, 14 Februari 2014 15:15 WIB
PEKANBARU - Anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar sabu. Dari tangan AS alias Cecep (30) warga Pekanbaru yang ditangkap di Siak Hulu, Kampar, Rabu (12/2/14), polisi menemukan barang bukti sabu senilai Rp23 juta atau seberat 25 gram.
Tersangka ditangkap dari pengembangan seorang tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Penangkapan tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka adalah TO (target operasi) yang selama ini dicari.
"Tersangka sudah kami tahan guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan dari seorang tersangka sebelumnya," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Hicca A. Siregar, Jumat (14/2/14)..
Polisi masih melakukan penyelidikan guna menangkap seorang pengedar dari jaringan tersangka Cecep ini. Seorang berinisial Md telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "DPO akan segera ditangkap," tegas Kasat.
Tersangka diancam pidana penjara selama-lamanya 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena penyidik menjeratnya melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
Tersangka ditangkap dari pengembangan seorang tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Penangkapan tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka adalah TO (target operasi) yang selama ini dicari.
"Tersangka sudah kami tahan guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan dari seorang tersangka sebelumnya," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Hicca A. Siregar, Jumat (14/2/14)..
Polisi masih melakukan penyelidikan guna menangkap seorang pengedar dari jaringan tersangka Cecep ini. Seorang berinisial Md telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "DPO akan segera ditangkap," tegas Kasat.
Tersangka diancam pidana penjara selama-lamanya 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena penyidik menjeratnya melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Apical Dumai Serahkan Ribuan Paket Sembako ke Masyarakat Sekitar Perusahaan
-
Hiburan
Kayla Purwodadi Viral 22 Detik, Ini Link Video yang Beredar di Twitter
-
Hukrim
Polres Dumai Gelar Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
-
Ekbis
Aktivitas Bongkar dan Penyimpanan Rokok Gudang Garam di Dumai Resmi dan Legal
-
Kesehatan
Apical Group Gerak Cepat Tanggapi Stunting di Dumai
-
Sosial
Perayaan Hari Raya Nyepi 2024 Penuh Khidmat