• Home
  • Hukrim
  • Penyidik Kejati Riau Periksa Pejabat Pertanahan Terkait Korupsi Embarkasi Haji

Penyidik Kejati Riau Periksa Pejabat Pertanahan Terkait Korupsi Embarkasi Haji

Selasa, 12 April 2016 20:49 WIB
PEKANBARU - Pelengkapan berkas korupsi pembebasan lahan Pembangunan Embarkasi Haji terus dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, Selasa (12/4), penyidik memintai keterangan tiga orang yang berhubungan dengan pertanahan.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, ketiga saksi dimaksud adalah Widodo selaku Kepala Seksi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Mukafi selaku staf pengukuran, dan Endri Diyanto selaku mantan Kepala BPN Pekanbaru.

"Kita mintai keterangan ketiganya untuk melengkapi berkas tersangka NV (Novian Varasian)," kata Mukhzan.

Ketiganya perlu memberi keterangan terkait keberadaan tanah, dan status lahan tersebut sebelum dibeli, dan setelah dibeli oleh Pemprov Riau, tepatnya bagian Tatakelola Pemerintahan (Tapem).

"Terkait status lahan tersebut, kita mintai keterangan para saksi. Yang terakhir (saksi Endri Diyanto) sekarang menjabat Kabid di BPN Jawa Tengah," lanjutnya.

Tersangka NV dalam hal ini merupakan kuasa pemilik lahan yang menjualnya kepada Pemprov Riau. Runut kepemilikan tanah inilah yang hendak dikejar oleh penyidik, karena penjualannya dikuasakan, bukan dijual secara langsung.

Penetapan NV sebagai tersangka telah dilakukan penyidik sejak awal Bulan Maret lalu. Penetapannya menyusul tersangka pertama yang telah ditetapkan sebelumnya, Muhammad Guntur selaku mantan Kabag Tatakelola Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau telah rampung menghitung audit kerugian negara. Tidak main-main, jumlahnya mencapai Rp 8,3 miliar.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17 miliar lebih.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar