Penyusup Pesawat Garuda Indonesia Dituntut 7 Bulan Penjara
Rabu, 23 Maret 2016 13:16 WIB
PEKANBARU - Mario Steven Ambarita dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sang penyusup ke rongga roda Pesawat Garuda dari Pekanbaru tujuan Jakarta itu dinyatakan membahayakan penerbangan sipil.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Lubis menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 421 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam kasus ini, kami tidak mewajibkan terdakwa membayar denda," sebut JPU Neni Lubis kepada wartawan, Selasa (23/3/2016).
Menurut Neni, tuntutan ini berdasarkan keterangan saksi, fakta yang mencuat di persidangan, beserta barang bukti yang dihadirkan.
Tuntutan ini juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa."Semuanya satu kesatuan dalam tuntutan ini dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya," sebut Neni.
Mario mendengar tuntutan itu masih seperti biasa, sebagaimana dia menjalani sidang selama ini. Dia terlihat santai dan menerima tuntutan karena tidak mengajukan pembelaan.
Seperti biasa, Mario hanya menundukkan kepala begitu keluar persidangan dan didampingi ibunya beserta keluarganya dari Rokan Hilir.
Menurut Neni, nasib Mario akan ditentukan 2 pekan lagi. Disana akan dilihat apakah majelis hakim memvonis tetap berdasarkan tuntutan JPU atau menguranginya. "2 pekan lagi vonisnya," sebut Neni kepada wartawan.
Perbuatan Mario Steven Ambarita terjadi pada Selasa 7 April 2015. Dia nekat terbang ke Jakarta dengan cara menyusup ke ruang roda pendaratan belakang pesawat GarudaIndonesia.
Mario sempat berada di wilayah hampa udara selama 90 menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Mario menggigil hebat dan telinganya berdarah.
Pada suatu kesempatan, Mario mengaku melakukan aksi nekatnya terbang ke Jakarta dengan cara menyusup pesawat karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mario selama ini mengaku sebagai penggemar berat presiden yang kerap disapa Jokowi itu.
Setelah dikembalikan ke keluarganya, si penyusup roda pesawat Garuda itu lagi-lagi kembali membuat ulah. Ia melarikan diri hingga akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Hadapi Lebaran, Garuda Indonesia Tambah Jam Penerbangan
-
Nasional
Garuda Indonesia Buka Rekrutmen Pegawai Secara Gratis
-
Hukrim
Penyusup Pesawat Garuda Indonesia Dituntut 7 Bulan Penjara
-
Ekbis
Garuda Indonesia Tambah Kapasitas Hadapi Lebaran
-
Advertorial
Promosikan Meranti, Bupati Irwan dan Manager Garuda Indonesia Teken MoU
-
Hukrim
Mario Sang Penyusul Garuda Indonesia Hilang Misterius

