• Home
  • Hukrim
  • Perda Penyertaan Modal BUMD Diduga Disponsori

Berhasil Loloskan Rp35 Miliar APBD

Perda Penyertaan Modal BUMD Diduga Disponsori

Senin, 19 Januari 2015 15:47 WIB
DUMAI : Mantan DPRD Dumai Prapto Sucahyo, menduga pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Dumai dan PDAM Trita Dumai ada yang mensponsori.



Diuraikan Prapto, penyertaan modal pada BUMD PT. Pembangunan Dumai sebesar Rp. 28 miliar dan PDAM Tirta Dumai Bersemai sebesar Rp. 7 miliar yang telah terealisasi 100 persen pada triwulan III 2014 berhasil mencaplok anggaran daerah sebesar Rp 35 miliar.



"Siapa sangka jika payung hukum penyertaan modal tersebut ternyata Perda "unik" yang dibentuk dadakan dengan system tahun jamak. Dimana proses pembentukannya berlangsung dalam 2 (dua) tahun anggaran, yakni TA 2013 dan TA 2014," katanya, Senin (19/1/15).



Cahyo, yang merupakan politisi Partai Demokrat menelisik permasalahan ini. Hasilnya, usut punya usut, berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dan dapat dipertanggungjawabkan, terangkailah sebuah cerita bahwa proses pembuatan Perda tersebut sebenarnya diawali dengan pertemuan tertutup.



"Pada hari Rabu, 11 Desember 2013 Pukul 09:30 Wib, yang dihadiri oleh seorang oknum pejabat teras Pemko Dumai dan beberapa oknum anggota DPRD Kota Dumai periode 2009 – 2014 diruang VIP Gedung DPRD Kota Dumai, membaha masalah Perda ini," jelasnya.



Dikatakannya, oknum dari lembaga pemerintahan itu selain menentukan jadwal pembahasan RAPBD TA 2014, pertemuan tersebut ternyata sekaligus menentukan jadwal pembahasan 5 (lima) Rancangan Perda tahun 2014 yang akan diajukan oleh Walikota Dumai.



"Dimana 2 (dua) diantaranya adalah Perda tentang Penyertaan Modal pada BUMD. Sesuai kesepakatan bersama, hasil pertemuan tersebut, ditetapkanlah jadwal pembahasan terhadap 5 (lima) Rancangan Perda yang akan diajukan Walikota Dumai," jelasnya.



Ditegaskan Prapto Sucahyo, hal itu tentu sudah menyalahi aturan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena penetapan jadwal kegiatan DPRD mestinya dilakukan oleh badan musyawarah DPRD Dumai, bukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab.



"Fakta yang kita peroleh, kesepakatan bersama tersebut tetap dilaksanakan oleh DPRD meskipun pembahasan terhadap 5 (lima) Rancangan Perda yang akan diajukan Walikota Dumai tidak berhasil diselesaikan sesuai jadwal yang disepakati," katanya.



Namun demikian, kata dia, pergantian tahun anggaran ternyata tidaklah menjadi kendala berarti bagi DPRD Kota Dumai, khusus pembahasan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal tetap mereka lanjutkan.



Hal tersebut dapat dijelaskan sesuai surat undangan DPRD Nomor:005/DPRD/2004/13 tanggal 13 Januari 2014, bahwa penyampaian hasil kerja Pansus penyertaan modal pada PT. Pembangunan Dumai disampaikan pada rapat paripurna tanggal 15 Januari 2014.



Demikian pula halnya dengan penyampaian laporan pansus penyertaan modal pada PDAM Tirta Dumai Bersemai. Berdasarkan Surat pimpinan DPRD Kota Dumai Nomor: 170/DPRD/2014/26 tanggal 20 Januari 2014, perihal jadwal kegiatan DPRD bulan Januari sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD tanggal 13 Januari 2014, bahwa agenda rapat paripurna tanggal 22 Januari 2014 adalah penyampaian hasil kerja Pansus B terhadap Rancangan Perda Penyertaan Modal.



Perda tentang Penyertaan Modal tahun 2014 tersebut layak disebut sebagai Perda unik karena dibentuk dengan system "tahun jamak". Proses pembentukannya tetap berlanjut meskipun melewati pergantian tahun anggaran.



Rancangan Perdanya diajukan pada medio Desember 2013, sedangkan penetapannya dilakukan medio Januari 2014. Keunikan lainnya bahwa penganggaran belanja pembentukannya juga tidak pernah dialokasikan dalam APBD, baik TA 2013 maupun TA 2014.



"Pertanyaannya, hajat siapa Perda tersebut......??!! Pembentukan Perda tentang Penyertaan Modal tahun 2014 tersebut jelas tidak berdasarkan program legislasi daerah yang harusnya ditetapkan dengan keputusan DPRD melalui rapat paripurna, sehingga patut diduga bahwa pembentukan Perda tersebut "disponsori" sebagai modus peng-kavlingan anggaran daerah," ungkapnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar